Kamis, 23 Februari 2012

MATERI PKN KELAS XI

BAB I
MENGANALISIS BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
 I.Pengertian Budaya Politik
Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan :
seluruh tingkah laku,cara kita berfikir dan perbuatan  yang merupakan ungkapan atau ekspresi dari nilai nilai tertentu yang tidak kelihatan
·      David Popenoe dalam bukunya Sociology berpendapat bahwa “ kebudayaan adalah sistem nilai dan makna yang dianut dalam masyarakat tertentu”
Dari defnisi diatas menunjukkan bahwa kebudayaan membentuk identitas masyarakat.
·      Prof.Koentjaraningrat : kebudayaan berasala dari  bahasa sansekerta : Buddhayah ayng merupakan bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal.
Buddhi : hal hal yang berhubungan dengan akal
·      KBBI? Kaus besar bahasa Indonesia :
ü Kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin manusia seperti kepercayaan,kesenian,adat istiadat.
ü Kebudayaan  adalahkeseluruhan pengetahuan manusia sebagaI makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya  dan yang menjadi pedoman tinkah lakunya.
Peradaban :
Berasal dari kata adab yang berarti kehalusan,kebaikan,budi pekerti,kesopanan dan akhlak
·      Bierens de hann : Peradaban adalah seluruh aspek kehidupan social , politik, ekonomi, imu dan tekhnik
·      Prof Koentjaraningrat : peradaban adalah bagian bagian dari kebudayaan yang halus dan indah seperti kesenian dan ilmu pengetahuan
Orang orang yang memiliki kemampuan penguasaan diri yang tinggi disebut manusia berbudaya / civilized man Yang Merujuk Pada perilaku beradab/civilized behavior

Pengertian Politik
Politik berasal dari kata polis yg dalam bahasa yunani berarti  Negara kota.
·      Aristoteles : sebuah Negara terjadi bukan merupakan suatu kebetulan.Politik adalah seni mengatur dan mengurus Negara,serta ilmu kenegaraan .
·      Harrold lasswell : Politik adalah  who gets what,when and how.Politik berhubungan dengan seni bgmn mencapai sesuatu g diinhinkan,kapan dan bgmn cara meraih yg dicita citakan.
·      Mao Zedong :Politik adalah perang tanpa pertumpahan darah,sementara peranga adalah politik denga pertumpahan darah.
·      Otto von Bismarck : Politik adalah seni dari segala kemungkinan.
·      Prof.Mirriam Budihardjo: Ilmu politik adalah  berbagai macamkegiatan dalam suatu system politik yg menenukan tujuan dan sistemmana yang dipakai untuk mewujudkan tujuan itu.
Hakikat Politik :
1.    Proses dimana keputusan keptusan diambil dalam sebuah kelompok.
2.    Politik dihubungkan dengan seni mengatur dan mengurus Negara
3.    Politik sebagai ilmu,artinya bagaimana suatu Negara seharusnya diatur
Penerapan kehidupan berpolitik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.    Dalam lingkup kekuasaan Eksekutif
Penetapan tarif dasar listrik,air,telepon,Penetapan harga gabah,Sembilan bahan pokok subsidi pupuk,Menyusun RAPBN,RUU dll oleh pemerintah
2.    Dalam lingkup kekuasaan Legislatif
DPR membahas,menyetujui/membatalkan RAPBN yang diajukan pemerintah.Mengajukan interpelasi,melakukan uji public kelayakan calon Hakim Agung,Komisi HAM,Komisi Yudisial dll.
3.    Dalam lingkup kekuasaan Yudikatif
ü Menguji peraturan Perundang undangan yg beraku diIndonesia
ü Memutus perkara secara independen,bebas dari intervensi siapapun
ü Memutuskan pembubaran Parpol tertentu(oleh Mahkamah Konstitusi)
ü Menyelesaikan  senketa kewenangan lembaga Negara

Pengertian Budaya Politik
Tindakan tindakan politik yang diambiloleh eksekutif,legislatif ,yudikatif dan kelompok masyarakat,biasanya mencerminkan  nilai nilai dasar politik tertentu yang ada dalam masyarakat.
Budaya Politik :
Nilai nilai dasar politik yang menjadi pegangan/patokan dalam tindakan politik uang menunjukkan warna tertentu yang khas sesuai nilai dasarnya
Misal : Anggota tem politik tertentu masyarakat desa A yang saling mengingatkan untuk  tidak tergiur tawaran pengembang tertentu Yng ngin mengubah desa menjadi kawasan hunian elit.memegang teguh prinsip bahwa tanah leluhur tidak boleh dijual dan harus dipertahankan.
·   Pendapat Gabriel Almond : Budaya politik adalah pola pola sikap atau perilaku serta keyakinan keyakinan yang dipraktekkan suatu masyasrakat k politik tertentu yang mereka anut .
Tipe Budaya Politik yang berkembang di Indonesia
Cara berpolitik di suatu negara  berbeda satu sama lain karena adanya perbedaan budaya dan tingkat peradaban.Kultur dan peradaban politik di Negara demokratis lebih maju daripada dari Negara yang non dmokratis.
Cara cara berpolitik dapat diekspresikan melaui pengajuan pendapat seperti protes,petisi,dialog dan demonstrasi.
ProtesKegiatan menentang sesuatu
Petisipermohonan resmi yang diajukan kepada pemerinah
6  tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia :
1.    Sikap politik radikal
Muncul karena adanya rasa tidak puas dengan keadan sekarang dan ingin mengubah situasi dan kondisi secara dratis sampai ke akar akarnya kalau perlu dengan jalan kekerasan ataupun kekuatan militer.Misal : Pemberontak PKI,PRRI Semesta,DI/TII,dll
2.    Sikap politik Moderat
Meski menghendaki suatu perubahan tapi mau menhargai pendapat dan pandangan orang lain karena mengandung unsure kompromipolitik serta menjadi contoh sikap nasional.Moderat merupakan sikap da budaya politik yang sesuai dengan nilai nilai luhur Pancasila.
3.    Sikap politik Liberal
Menjunjung tinggikebebasan individu dalam segala aspek kehidupan sertamemberi keleluasaan epada rakyat unuk memperoleh hak haknya.
Kekurangan Sikap dan budaya politik liberal: rang gerak berlebih bagi eksistensi banyak partai yg membuat stabilitas politik sulit dicapai padahal pembangunan ekonomi ditentukan oleh stabilitas politik.
Kelebihan Sikap dan budaya politik liberal : memungkinkan setiap warga Negara berpatisipasi dalam setiap proses politik di Indonesia sehingga dapat menjadi control atas kecenderungan penguasa tertentu yang feodal dan menuntut kekuasaan totaldan mengabaikan hak hak individu warga Negara.
4.    Sikap politik Status Quo
Akifitas politik pada periode Demokrasi t terpimpin :
a.Keluar dekrit presiden 5 juli 1959 telah mengakhiri sistem politik liberal diganti dengan system demokrasi terpimpin dan berlakunya kembali UUD 45. Didukung oleh Angkatan Darat & Mahkamah Agung dan rakyat karena kegagalan konstituante melaksanakan tugasnya membuat UUD baru.
c.Situasi politik pada era demokrasi terpimpin diwarnai oleh tarik menarik tiga kekuatan politik utama yang saling memanfaatkan,yaitu Soekarno,Angkatan Darat dan PKI.
d.Demokrasi terpimpin seperti yang tercantum didalam Tap MPRS No.VIII/MPRS/1965 megandung ketentuan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat yang jika tidak tercapai mufakat maka keputusan diserahkan kepada presiden.
e.Pilar-pilar demokrasi & kehidupan kepartaian serta legislatif mjd sangat lemah,sebaliknya 
    presiden sbg kepala eksekutif mjd sangat kuat.Presiden mengontrol semua spektrum politik nasional.
Penyimpangan thd Pancasila dan UUD 1945 dlm demokrasi terpimpin yang diterapkan dimasa Orde Lama:
1.Penyimpangan ideologis,yakni konsepsi Pancasila berubahmjd  konsepsi Nasakom (Nasional,Agama, Komunis).
2.Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung bergeser mjd pemusatan kekuasaan pd Presiden/Pemimpin Besar
    Revolusi.
3.MPRS melalui ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
4.Pada 1960,DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan Presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui
    DPR.Lalu dibentuk DPRGR tanpa Pemilu
5.Hak budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960 karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN.
6.Pemimpin lembaga tertinggi(MPRS)dan lembaga tinggi negara(DPR) dijadikan menteri negara,yang berarti
    sebagai pembantu Presiden.
7.Kaburnya politik luar negeri yang bebas dan aktif menjadi"politik poros-porosan".
   
 
    5..Periode Orde Baru(1966-1998)
Supersemar 1966 merupakan langkah awal lahir nya orde baru yg ingin melaksanakan pancasila dan UUD 1945 scr murni dan konsekuen5. Tap MPRS no. XXV/MPRS/ 1966 ttg pembubaran PKI keluar. 
Dinamika politik pada masa Orde baru :
·   Terjadi krisis politik  yang luar biasa karena banyak demo dari mahasiswa,ormas yg selama era demokrasi terpimpin hidup dalam tekanan hingga melahirkan tri tura (bubarkan PKI,bersihkan cabinet dari unsure PKI,turunkan harga harga,/perbakan ekonomi)
·   Upaya membangun stabilitas politik ,keamanan,dan pembangunan ekonomi  tapi dilakukan dengan  mengekang hak hak politik rakyat dan demokrasi
·   Diberlakukannya UU no.15 dan 16 tahun 1969 tentang pemilu dan susduk MPR/DPR/DPRD  yg menggiring masyarakat Indonesia kearah otoritarian karena adanya ketentuan 1/3 kursi MPR dan 1/5 kursi DPR dilakukan lewat pengangkatan langsung tanpa pemilu.
·   Kemenangan Golkar menjadikannya sebagai partai hagemonik/partai tumpuan utama rezim orba untukmendominasi semua proses politik
·   Pada thun 1973 pemerintah memaksa penggabungan 9 parpol peserta pemilu 1971 kedalam 2 parpol yaitu PPP yg menggabungkan partai2 islam dan PDI untuk partai nasionalis dan Kristen
·   Tidak adanya kebebasan pers dan lemahnya control social.
         Bbrp penyimpangan yg dilakukan slama masa kkuasaan orde baru adl sbb:
a. Pemilu yg menggunakan asas langsung umum ,bebas, dan rahasia
b. Birokrasi yg berbelit -belit hanya dpt lancar / licin jika ada uang
c. Peran lembaga2 negara yg tdk berfungsi (spt DPR)
d. Tdk transparan dlm mengambil keputusan /kebijakan di bidang (spt penggunaan uang ) 
e. Kurang memperhatikan ekonomi kerakyatan,dukungan diprioritaskan pd para pengusaha besar.
6. Sikap dan budaya politikDemokatis dan Pancasilais Pada era reformasi
Keberhasilan di bidang ekonomi pada masa orde baru tidak diikuti dengan pembangunan mental dan lain lain yang menyebabkan KKN marak dalam berbagai bidang kehidupan dan menghancurkan nilai nilai kejujuran,keadilan ,etka politik,moral hukum,dasar dasar demokrasi,dan sendi sendi agama.
Dibidang politik,krisis kepercayaan  menyebabkan gelombang demo oleh mahasiswa,doseen,pelajar,praktisi,LSM dan politisi.Akhirnya 21 Mei 1998 Presiden Suharto menyatakan mengundurkan diri digantikan oleh wakilnya BJ Habibie
Dinamika Politik pada era reformasi :
1. Kembalinya system multi partai melalui Diundangkannya UU no.2 tahun 1999 tentaiParpol
2. Tap MPR No.IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan diundangkannya UU no.30 tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Tindak pidana korupsi merupakan paya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari  KKN,berwibawa dan bertanggung jawab.
3. Tegaknya kebebasan pers
4. Pemisahan jabatan ketua MPR dan Ketua DPR,Amandemen UUD 45,dilaksanakannya siding tahunan MPR yg menuntut laporan kemajuan kerja semua lembaga tingi Negara
5. Pembatasan masa jabatan presiden.sejak tahun2004 presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat bukan oleh MPR.Juga dibentuk DPD /Dewan Perwakilan Daerah untuk mengakomodasi aspirasi daerah
6. Era reformasi telah berjalan 5 tahun.Visi misi arah dan agenda agenda yag dicanangkan belum terpenuhi karena masih banyak tatanan politik,ekonomi dan hukum yang belum sesuai dengan har apan.Tapi semangat reformasi dan control  masyarakat mudah mudahan bisa membawa Indonesia kea rah yang lebih demoratis.
Dapat disimpulkan bahwa sikap dan budaya politik sejak reformasi bergulir diindonesia adalah sikap dan budaya politik yang demokratis,sesuai dengan sila sila dalam pancasila,menjunjung tinggi kesamaan didepan hukum ,dan memprioritaskan keadilan social

    1.3.PENTINGNYA SOSIALISASI BUDAYA POLITIK

Budaya politik yang dianut suatu Negara/kelompok masyarakat umumnya cenderung dipertahankan untuk jangka waktu tertentu.Masyarakat  memiliki kepentingan untuk mensosialisasikan kepada generasi muda  agar memahami dan menerima budaya politik yg sudah ada agar keberlangsungannya terjaga.

 1.3.1 PENGERTIAN SOSIALISASI BUDAYA POLITIK
Adalah proses dimana seorang anggota masyarakat mempelajari budaya politik masyarakatnya agar mampu mengambil bagian dalam proses politik dalam masyarakat tersebut.
 1.3.2 AGEN SOSIALISASI BUDAYA POLITIK
Yang di maksud dengan agen sosialisasi budaya politik adalah pihak-pihak,kelompok/lembaga sosial yang menjalani fungsi sosialisasi budaya politik.

1. Rumah(keluarga) sebagai agen sosialisasi budaya politik
Dirumah,nilai nilai budaya politik yang demokratis dan yang sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila dapat dilakukan dengan :
·      kebiasaan menanamkan nilai ketuhanan dan nilai agama di rumah
·      menanamkan nilai penghormatan atas kemanusiaan dan kehidupan ,menerima orang lain apa adanya tanpa membedabedakan
·      Mengajarkan nilai patriotism dan cinta tanah air melalui cerita kepahlawanan , upacara bendera dll
·      menanamkan nilai keadilan sosial dgn menghormati pembantu dirumah spt anggota keluarga sendiri.
2. Lingkungan sebagai agen sosialisasi budaya politik
    Lingkungan dapat memberi pengaruh baik yang positif,maupun yang  negative terhadap seseorang ,termasuk penerimaanya terhadap suatu budaya politik.lingkungan dapat jga mensosialisasikan nilai nilai buudaya yang baik,Serta memiliki mekanisme sendiri terhadap penyimpangan social dan untuk mengembalikan keadaan social yang kacau  dengan sanksi sanksi social yang dimiliki.
3. Sekolah sebagai agen sosialisasi budaya politik
Hal ini disebabkan karena disekolah anak anak dapat belajar dan mempraktikkan langsung mengenai budaya demokrasi pancasila .
4. Media Masa sebagai agen sosialisasi budaya politik
    Kebebasan pers yang dibarengi dengan tanggung jawab harus ada untukmenyuarakan kepentingan masyarakat.Prinsip objektifitas  dalampemberitaan harus dijunjung tinggi dan tidak boleh menyebar berita bohong,menjelek jelkkan salah satu pihak.
    Sebaliknya sebagai warga Negara kit a juga haus mengingatkan agar pers tidak membahayakan kepentingan nasional.
5. Parpol sebagai agen sosialisasi budaya politik
   Walau pun partai partai di Indonesia memiliki paham yang berbeda,namun semua parpol harus mengakui pancasila sebagai dasar Negara.Parpol harus mampu menunjukkan bahwa prbedaan politik bukanlah factor yg memcah belah bangsa,serta mensosialisasikan nilai kemanusiaan dan nilai keadilan social
1.3.2MODEL SOSIALISASI BUDAYA POLITIK
1.    Model Jarum Suntik
Menganggap komuniasi sebagai sarana yg ampuh untuk mempengaruhi sikap dan perilaku khalayak. Biasanya digambarkan dengan symbol S(stimulus/rangsangan komunikasi) dan R(respon/tanggapan komunikasi)
2.    Model komunikasi Top Down
Komunikasi yang bersifat satu arah sehingga arus informasinya bersifat monolog dari penguas kepada rakyat.Menciptakan masyaraakat yang memiliki budaya diam/ budaya komunikasi tertutup
3.    Model komunikasi Bottom Up
Komunikasi yang bersifat dua arah : dialogis dan demokratis.Merupakan model komunikasi yang sesuai dengan  budaya politik yang demokratis dan pancasila
1.4. BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
       Kerjasama merupakan salah satu bentuk interaksi yang di bangun manusia. Melalui interaksi orang dapat berkomunikasi,berkerjasma,bersaing satu sama lain.Interaksi seperti inilah yang dapat membuat kehidupan menjadi dinamis.Salah satu bentuk im\nteraksi antar manusia adalah interaksi positif.Didalam interaksi politik orang  berusaha memperjuangkan apa yang menjadi kepentingannya.Dalam masyarakat yg beradab berbagai bentuk interaksi harus di dasarkan padaaluran yang demokratis.

 1.4.1. MANUSIA ADALAH INSAN POLITIK
Mekanisme politik di ciptakan sebagai salah satu cara agar upaya untuk memperjuangkan kepentingannya tersebut agar di lakukan secara beradab dengan cara-cara damai,dan berdasarkan aturan.
Kegiatan politik dalam suatu masyarakat atau negara menempatkan kedudukan manusia sbg  insan politik,yaitu makhluk yang terlibat dlm kegiatan politik,karena manusia sbg insan politik.
Insan politik yang demokratis tidak akan mengedepankan kekerasan dalam memperjuangkan kepentingannya dan selalu siap bermusyawarah untuk mencapai kemufakatan.
Politik tidak dpandang sebagai ajang untuk medan persaingan kepentingan tetapi sebagai arena untuk bekerjasama guna meraih tujuan bersama melalui kegiatan bersama.
kesimpulan dari politik yaitu,
bahwa politik bukan hanya merupakan gelanggang untuk membangun kerjasama. Disinilah tampak bahwa konsep Aristoteles mengenai keberadaan manusia sbg ZOON POLITICON sesuai dgn kenyataan.
           1.4.2.PARTISIPASI POLITIK
Negara sebagai suatu organisasi,merupakan satu sistem politik yang menyangkut proses penentuan dan         
pelaksanaan tujuan bersama untuk mencapai tujuan tersebut,setiap insan politik harus menunjukan aktivitasnya yang berkaitan dengan warga negara pribadi(privat citizen).
Menurut Huntington, partisipasi politik hanyalah kegiatan politik warga negara pribadi(privat citizen yg bertujuan mempengaruhi  pengambilan keputusan pemerintah

partisipasi politik menurut Ramelan Subakti merupakan kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut dalm menentukan pemimpin pemerintah.Salah satu kepantingan warga negara sebagai insan politik adalah adalah adanya kepentingan terjaminnya kegiatan-kegiatan politik masyarakat.
Rousseau menyatakan bahwa hanya melalui partisipasi seluruh warga negara dalam kehidupan politik secara langsung dan berkelanjutan. maka negara dapat terkait dalam tujuan kebaikan sebagai kehendak bersama.
Berbagai bentuk partisipasi politik tersebut dapat di lihat dari berbagai kegiatan warga negara yang mencakup:
    a. Terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat.
    b. Lahirnya LSM)sbg  kontrol sosial maupun pemberi input thd kebijakan pamerintah.
    c. Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk memilih ataupun dipilih
    d. Munculnya kelompok kontenporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah,misal melalui unjukrasa,petisi,protes,demonstrasi dsb.
Bentuk partisipasi politik yang terjadi di berbagai negara dan waktu dapat di bedakan menjadi kegiatan politik dalam bentuk konvensional dan nonkonvensional.bentuk dan frekuensi partisipasi politik dapat di pakai sebagai ukuran untuk menilai stabilitas sistem politik,integrasi kehidupan politik,atau keputusan/ketidakpuasan negara.
Mnrt Myron weiner, 5 hal yg dpt mmperluas gerakan kearah partisipasi politik dlm proses politik yaitu:
     1.Modernsiasi
     2.perubahan-perubahan struktur kelas sosial
     3.Pengaruh kaum Intelektual dan komunikasi massa modarn
     4.Konflik di antara kelompok-kelompok pemimpin politik.
     5.Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial,ekonomi dan kebudayaan. 

BAB 2
MENGANALISIS BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

MENGANALISIS BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
2.1.1Pengerian demokrasi
Pemerintahan demokrasi lahir sebagai koreksi sistem pemerintahan oligalki yang gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kata demokrasi berasal dari yunani "demos" berarti rakyat dan "kratein" pemerintah.Jadi demokrasi adalah sistim pemerintahan rakyat.dimana rakyatlah yang memegang peranan yang sangat menentukan dalam seluruh proses penyelenggaraan Negara.
Demokrasi sebagai sistem politik memang pertama kali dipraktekkan dinegara-negara polis di Yunani sejak tahun 508 SM. Klers Tenes tampil sebagai pemimpin yang memperbarui sistem politik sejak demokrasi di kenal.Seluruh keputusan politik tdk lagi diambil atau dirumuskan secara sewenang-wenang . Keputusan politik yg penting selalu diambil oleh majelis yg terdiri dari 500 orang.
       Majelis bertugas menganggkat memperhentikan pemimpin .Sebelum sistem politik dikenalkan ,masyarakat dipimpin oleh tuan tanah ,elit atau diktator yg memerintah tanpa melibatkan masyarakat.
       Sistem politik demokrasi dapat diterapkan cara langsung atau tdk langsung .
Demokrasi langsung melibatkan seluruh anggota masyarakat secara langsung dlm setiap pengambilan keputusan politik.Misal menaikkan tarif dasar listrik.Sistem demokrasi ini hanya mungkin  diterapkan di masyarakat yg masih sederjana dengan jumlah  penduduk yang terbatas.Dimasyarakat yg maju dan majemuk,system demokrasi yg paling tepat adalah  demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.
2 Asas pokok demokrasi:
1.    Adanya pengakuan HAM  tanpa melupakan kepentingsn umum
2.    Adanya partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah

2.1.2 Prinsip  prinsip budaya demokrasi
 Substansi demokrasi pada masyarakat modern adalah :
1. kemerdekaan(kemerdekaan yang menetapkan status seseorang dalam memilih ,menetapkan atau memutuskan    
     sesuatu terhadap orang / pihak lain)
2. Kebebasan :kebebasan dari rasa takut,kebebasan beragama dll..
3. Kekuasaan oleh hukum/rule of law.
Perwujudan dari asas kemerdekaan dan rule of law :
1. Supremacy of the law : hukum memiliki supremasi / kekuasaan yang paling tinggi terhadap Negara dan rakyat dan tidak dapat diganggu ggat kecuali oleh Mahkamah agung
2. Equality before the law : segaa warga Negara besamaan kedudukannya di dalam hukum.
3. Constitution based human rigthts : adanya jaminan hak asasi dalam konstitusi.mrpk penegasan bahwa hak hak asasi harus dilindungi.
Sebuah masyarakat demokratis yang didambakan tidak akan terwujud apabila landasnnya tdk dibangun.Oleh sebab itu penyelewengan hukum oleh kekuasaan politik patut menjadi perhatian.Memang demokrasi itu hanya akan menjadi rasional dgn batasan-batasan hukum dan dengan demikian menggurangi karakter,efektif,mistis dan romantis dari konsep dasar kekuasan rakyat.
        Ide dasar lain dalam demokrasi adh persamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.Rumusan persamaan hak&kewajiban meniadakan hak-hak istimewa seseorang karena kedudukan atau setatusnya dalam masyarakat.namun,hal lain lebih bersifat batiniah dari pd kenyataan dlm tatanan kehidupan mengingat tdk seorang pun dapat mengukur kadar wibawa  ataupun ide persamaan hak & kewajiban sangat sulit dijalankan dlm masyarakat yg belum sadar akan rule of low dalam konteks demokrasi . Keberadaan minoritas adlh kenyatan yg selalu ada dalam kehidupan sebangsa dan bernegara. Paradigna kenegaraan dan politik Indonesia yg besar banyak dan beragam(BHINEKA) selayaknya menjadi acuan untuk menyikapi keberadaan begitu banyak kelompok minoritas yg memiliki adat istiadat yg beragam. Konsekuensi logisnya adlh hilangnya rasa merdeka diri kelompok minoritas dan rasa keterasingan jatidiri dlm kehidupan berbangsa.Karena pertimbangan ini lalu menganti kebhinekaan dengan ke-seragaman .

Dalam kehidupan politik yg demokratis diperlukan beberapa syarat penting :
Pertama dituntut semangat semua pihak yg ber kepentingan dlm proses politik untuk bekerja sama (bersikan kooperatif) 
kedua pemecahan setiap masalah , semua pihak yg berkepentingan berorientasi pd cara yg damai & dialogis. Masing-masing pihak dengan sadar mengkomunikasikan secara terbuka segala interaksi dan interelasi yg sehat untuk proses selanjutnya ,yg mengkompeitisikan hal tersebut .
kompetisi adalah kesempatan pembuktian pengakuan masyarakat thd keunggulan ,kemampuan, keberdayaan dan kepekaan yg ada pd setiap pihak pemegang peran politk.
Untuk proses tersebut diperlukan prinsip kejujuran dan kesenjaraan semua pihak.Prinsip tersebut hanya ada dlm masyarakat demokratis . Sangat sulit apabila hal ini dipraktekan dlm masyarakat yg berkasta dan bertingkat status sosialnya .
       Masalah demokrasi lain yg menjadi perhatian kalangan sipil adlh soal keseimbangan . Masyarakat indonesia terbangun atas sejumlah perbedaan yg saling berhadap-hadapan.Misalnya:muslim-nonmuslim,jawa-nonjawa,modernis-tradisional dll.Pemerintahan yg demokratis yg dpt menjaga keseimbangan dan keharmonisan kekuatan-kekuatan yg berhadapan tersebut.Apabila keseimbangan ini sampai terganggu ,maka akan terjadi anarki yg penuh kekerasan dan kebrutalan .Oleh karena itu setiap kekuatan harus mau tunduk secara suka rela pd orde demokratis .
Menurut Robert Dahl,ada lima kriteria yang terdapat dlm demokrasi ideal :
     1. persamaan hak milik. dalam keputusan kolektif yang mengikat hak istimewa dari setiap warga negara seharusnya di perhatikan secara berimbang dalam penentuan keputusan terakhir.
2. partisipasi efektif. dalam seluruh proses pembuatan keputusan secara kolaektif termasuk tahap penentuan agenda kerja. tiap warga negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan menandai untuk menyatakan kata-kata isyimewa dalam rangka mewujudkan kesimpulan akhir.
3. pembeberan kebenaran. dalam waktu yang memungkinkan, karena kepentingan untuk keputusan tiap warga negara harus memiliki peluang yang sama untuk melakukan pemilaian logis demi memcapai hasil yang paling diinginkan.
4. kontrol terakhir terhadap agenda. masyarakat harus memiliki kekuasaan eksklusif untuk menentukan soal-soal yang harus di putuskan melalui proses yang memenuhi ketiga kriteria di atas. dengan kata lain, tidak memisahkan masyarakat dari hak kontrolnya terhadap agenda dan dapat mendelegasikan wewenang kekuasaan kepada orang lain yang mungkin dpt membuat keputusan-keputusan lewat proses non demokratis.
5.Pencakupan : Masyarakat harus  meliputi semua orang dewasa  yang terkait hukum kecuali pendatang sementara

    2.2 Mengidentifikasi cirri – cirri masyarakat Madani (civil society)
2 Tataran dalam demokrasi di Indonesia:
a. Das Sollen / tataran ideal :
Berbicara mengenai pengertian ,prinsip,musuh musuh demokrasi,dan keadaan masyarakat yang demokratis.Disebut tatanan ideal karena yang dibicarakan selalu hal hal yang ideal atau seharusnya ada.
b. Das Sein / tataran kenyataan :
Berbicara mengenai apa apa yang nyata nata ada seperti kenyataan social dan politis.
Jadi kita mengusahakan  demokrasi untuk mewujudkan civil soviety.
      2.2.1 Pengertian dan asal usul masyarakat Madani (civil society)
civil society pertama diperkenalkan oleh Hegel dari Jerman lewat bukunya “Elements of the Philosophy of right.
3  institusi  penting dalam hidup manusia yang selalu dalam hubungan dialektis:
1. Negara
Adalah institusi yang bertugas menetapan prinsip prinsip moraldan mengoperasikan birokrasi yang menjamin beroperasinya sebuah masyarakat menuju baik dan sejahtera.
2. Keluarga
3. Civil society
Adalah institusi yang mengatur dan mengelola kepentingan individu dan  kelompok.
Diindonesia, awalnya civil society diterjemahkan sebagai kelompok masyarakat non militer yang pada masa era orde baru  yang gerah pada dominasi militer pada era ini dan ingin membersihkan tentara dari panggung politik.

Penyebutan masyarakat madani  pertama kali adalah oleh Anwar Ibrahim perdana menteri Malaysia pada ceramah tanggal 26 september 1995  di Malaysia.
Sekarang istilah civil society  diterjemahkan sebagai “masyarakat madani”, istilah yang berasal dari bahasa arab :  mujtama’ madani. Artinya  merujuk pada masyarakat madinah yang  beradab ditandai dengan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah,adil,terbuka,demokratis ,memiliki semangat solidaritas antar warga,kesetaraan,istikomah,dan mengutamakan partisipasi. dibawah kepemimpinan khulafaur Rasyidin dan  Nabi Muhamad SAW 
Saat ini istilah masyarakat madani secara resmi digunakan unuk merujuk pada sebuah masyarakat yg ditandai oleh adanya kebebasan  berpendapat,berserikat,berkumpulkesamaan didepan hukum dan pemerintahan,hak untuk memilih dan dipilih,hak untuk mengakses informasi seluas luasnya dan seluruh nilai dasar demokrasi lainnya.
      2.2.2 Pendapat para ahli dari yunani
1. Plato
Civil society adalah wilayah non politis dimana sebagian besar warga masyarakat menjalankan kehidupan mereka sehari – hari yang diatur oleh Negara dan dipimpin oleh pemimpinyang adil,tidak memiliki uang,tidakhidup dengan keluarga, tidak mementingkan diri sendiri,dan tidak mengejar kekayaan sehingga kehidupan dapat berjalan dengan baik.
2. Aristoteles
Civil society adalah komunitas yang terorganisir  dimana tersdapat organisasi atau asosiasi asosisi yang memiliki tujuan tertentu yang hendak diwujudkan.
Negara adalah asosiasi yang terbaikkarena tujuan yang hendak dicapai adalah mewujudkan kepentingan dan keinginan semua warganya.Setiap warga Negara wajib  merealisasika seluruh potensi dirinya bagi kebaikan Negara dalam partisipasinya sebagai makhluk politik ( Zoon Politicon)
Jadi masyarakat Indonesia yang demokratis adalah masyarakat Indonesia dalam sebuah komunitas civil society yang tidakmenghndaki kekerasan dalam mencapai tujuan,dan menghargai HAM.karena manusia adalah tujuan ahir kegiatan politik.
Kepemimpinan yang baik adalah kepmimpinan yang berdasarkan penghormatan HAM,tegaknya keadilan,terlaksananya demokrasi,terakomodasinya persamaan berdasarkan gender,terwujudnya perdamaian dan terpeliharanya kelestarian hidup
Syarat- syarat menuju masyarakat madani :
1. Kualitas SDM yang tinggi,tercermin dari kemampuan tenaga profesionalnya memenuhi kebutuhan pembangunan,dan penguasaan IPTEK.
2. Mampu mandiri terutama dibidang ekonomi.
3. Semakin kecilnya ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri.
4. Kemampuan ekonomi,system politik,social budaya,pertahanan dan keamanan yg tangguh, dinamisdan berwawasan global.

Contoh contoh institusi masyarakat madani:
1. LSM.
2. Ormas.
3. yayasan.
4. Media massa.
5. Lingkungan akademisi kampus.
6. dll.
2.3  Pelaksanaan Dmokrasi di Indonesia
       
2.3.1  Masa Tahun 1945-1949
*      Perjuagan mempertahankan kemerdekaan membuat pemerinta tidak focus pd pemerintaan
*      Tidak terbentuknya  MPR,DPR,MA,DPA,BPK karena ketegangan politik dan kontak senjata
*      Maklumat Pemerintah no.X tahun 1945,pada  3 nopember 1945 tentang diperbolehkannya pembentukan multi partai untuk menuju system pemerintahan parlementer
*      Kepala Negara dan pemerintah dpegang  soekarno dengan system pemerinyahan parlementer.
*      BP-KNIP mengusulkan masa transisi
2.3.2  Masa demokrasi liberal Tahun 1949-1950  
*      pemerintah Indonesia scr politis terpaksa menerima berlakunya konstitusi 1949 sbg hsl KMB di Den    
    Haag (Belanda)
*dg konstitusi RIS 1949 hsl ciptaan Belanda.Indonesia dipaksakan terpecah2 mjd negara bagian /serikat
*sistem pemerintah diterapkan kabinet parlementer dg multi partai ,meskipun pd akhirnya bersifat semu
   (quasi parlementer)
*konstitusi RIS 1919 menghendaki adanya kemauan rakyat dan suara2 di daerah dijadikan dasar dari
   pemilihan presiden /parlementer melalui pemilu yg demokratis
*Soekarno ditunjuk sbg presiden RIS,sementara pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.
*bentuk RIS hanya berlangsung 7 bln 3 minggu .
2.3.3  Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
adalah periode gemilang demokrasi liberal yg ditandai berlakunya sistem multi partai
 *UUD 1950 mrpkn hsl kompromi antara tokoh2 yg cinta negara ksatuan dg politisi ciptaan Belanda .
 *meskipun didlm pembukaan UUD 1945 terdapat demokrasi yg diterapkan adl demokrasi liberal.
 *kabinet mengalami 7 X jatuh bangun dlm kurun waktu 8,5 th dan kondisi smua aspek kehidupan
   mengalami instabilitas
*   dekrit presiden didukung oleh MA dan AD
*konstituante  hsl pemilu 1955 yg diserahi tugas membuat UUD baru ternyata gagl dan suasana didlm
  maupun di luar sidang banyak mengalami kericuhan
*presiden Soekarno yg melihat keaadan di smua aspek kehidupan mengalami instabilitas sgr memerlukan
  hukum darurat negara dg mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1949 yg membubarkan konstituante dan
kembali ke UUD 1945.
Pada November 1945 pemerintah mengeluarkan pernytaan yg mendorong berdirinya ParPol mengakibatkan perubahan system presidensiil menjadi system ministerial(kabinet parlementer yg dipimpin perdana menteri)Agresi belanda dan pemberontakan Madiun 1948 yg dlncarkn oleh PKI dbwh pimpinan Musa membuat RI   makin rapuh. Kompromi dg Belanda melalui KMB mmbwa perubahan konstitusional yaitu dr sistem UUD 45 kkonstitusi RIS.
Penyelesaian dengan belanda melalui KMB  membawa perubahan konstitusional bagi Indonesia yaitu dari system yg sesuai UUD 45 menjadi konstitusi RIS  yg menggunakan system libeal yg bertentangan dengan UUD45 dan Pancasila
17 Agustus 1950 Indonesia kembali menggunakan UUDS yg menganut system liberal,sementara system pemerintahanna menggunakan  system demokrasi parlementer.Banyaknya partai membuat kesepakatan2 sukar dicapai.Politik semakin tidak stabil sehingga akhirnyapada tanggal 5 juli 1959 Presiden mengumumkan Dekrit yg emberlakukan kembali UUD 1945.
 2.3.4   Masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965
             Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yg ddkng TNI-AD dpndang Soekarno sbg slh satu usaha u/ mncri jln keluar dr
kemacetan politik. Situasi politik yg kacau hrs diatasi melalui pembentukan kepemimpinan yg kuat melalui praktik demokrasi terpimpin versi soeharto dimana pimpinan terletak ditangan presiden yang merupakan "Pemimpin Besar Revolusi", sehingga pancasila dan UUD 45 tdk dlksnkn dengan benar.
        Padahal pengertian terpimpin dlm pembukaan UUD 45 Sila ke-4 yaitu Hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan. berbagai penyimpangan oleh Presiden membuat rakyat smkn bngung.Contohnya:
a. Menurut UUD 45 MPR  yg kedudukannya diatas Presiden dan DPR malah tunduk kpd Presiden
b. DPR hsl pemilu 1955 dbubarkan oleh presiden & dgnti dg DPR-GR yg anggotanya ditunjuk oleh presiden
c. Pimpinan MPRS dbri kedudukan sbg menteri
d. Presiden ikut campur tangan dibidang yudikatif dasar UU No. 19 th 1964 
e. Campurtangan presiden dibidang legislative,dlm hal DPR tdk mencapai mufakat(PeratTatibPres no.14thn1960)
f. Pimpinan DPR mjd menteri
g. Ir. Soekarno diangkat mjd presiden seumur hidup berdasarkan Tap MPRS no.III/MPRS/1963
h. Pembentukan Front nasional yg sbnarnya bersifat konstitusional


 *formula demokrasi mengacu pd kerakyatan oleh dipimpin hikmat kebijaksanaan  dlm permusyawaratan
   /perwakilan, prkateknya dipimpin oleh  secara otoriter dan sentralistik
  *kondisi politik mengalami kerawanan dg pertarungan politk dan ideologi dr bbrp kelompok dominan spt
     klompok nasionalis islam dan komunis .
  * sejumlah kelembagaan negara dibentuk di luar prosedur hukum.Lembaga negara dg predikat sementara
     dan terancam bubar.
  * banyak terjadi penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 .
  * muncul konsep nasakom dr Soekarno utk mencari jln kompromi atr ideologi islam ,komunis & nasional
 2.3.5 Masa Demokrasi Pancasila
A.Kurun waktu 1966-1998 pereiode orde  baru dibawah pemerintahan Soeharto.
Supersemar 1966 merupakan langkah awal lahir nya orde baru yg ingin melaksanakan pancasila dan UUD 1945 scr murni dan konsekuen.
Identitas demokratif pancasila adl sila kerakyatan yg dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan  /perwakilan yg dijiwai dan diliputi oleh sila2 lainnya.Asas demokrasi Pancasila menggambarkan perilaku demokrasi yang  berdasar pada tatana nilai social budaya bangsa.
Orde baru disebut sbg orde konstitusional/orde pembangunan krn yg d perjuangkan adl:
a. Sikap mental yg positif utk menghentikan dan mengoreksi sgala penyelewengan pancasila dan UUD 1945
b. Suatu masy yg adil dan makmur
c. Sikap mental yg mengabdi kpd kepentingan rakyat dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 scr murni
        dan konsekuen
Cara2 konstitusional yg ditempuh melalui sidang umum MPRS antara lain:
1. Tap MPRS no. X/MPRS / 1966 ttg penyesuain kembali smua lembaga2 negara
2. Tap MPRS no. XI/MPRS/ 1966 ttg pemilu
3. Tap MPRS no. X II/MPRS /1966 ttg penegasan kembali landsan kebijakan politik
4. Tap MPRS no. XVII/MPRS /1966 ttg pencabutan
5. Tap MPRS no. XXV/MPRS/ 1966 ttg pembubaran PKI
 Sesuai dg Tap MPRS no. XI/MPRS/1966, orde baru melaksanakan pemilu pd th 1971 diikuti 10 kontestan.Kemudian pemilihan umum dilaksanakan scr reguler stiap 5 th skali.
Bbrp penyimpangan yg dilakukan slama masa kkuasaan orde baru adl sbb:
a. Pemilu yg menggunakan asas  luberjurdil :langsung umum ,bebas, dan rahasia
b. Birokrasi yg berbelit -belit hanya dpt lancar / licin jika ada uang
c. Peran lembaga2 negara yg tdk berfungsi (spt DPR)
d. Tdk transparan dlm mengambil keputusan /kebijakan di bidang (spt penggunaan uang ) 
e. Kurang memperhatikan ekonomi kerakyatan,dukungan diprioritaskan pd para pengusaha besar.
* 1966 Soeharto memegang kembali kendali kekuasaan dan menyebut pemerintahanya sbg  orde baru yg
    ingin mlksnkn pancasila dan UUD 1945 scr murni dan konsekuen.
* secra konstitusional, sidang MPRS th 1966 tlh mghslkn 24 Tap MPRS sbg koreksi thdp penyimpangan
    ideologi dan politik dimasa pemerintahan orde lama.
* dibidang politik tjd penyederahanaan ParPol yg terdiri dari PPD,PDI,& Golkar dg pancasila sbg satu2nya
    asas.
* penyalahgunaan wewenang tlh berlangsung leluas dan sistematis hgga kepercayaan rakyat thdp rezim ini
   memudar.
* B.J Habibie yg waktu itu mrpkn WaPres akhirnya di tunjuk sbg Presiden hgga sidang umum MPR pada 1999.
* kemelut politik pasca pembunuhan para jendral di akhiri dg di keluarkannya surat perintah 11 maret 1966.
* melalui Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 ,PKI serta ormas2nya di larang di Indonesia.
* pembaharuan bidang poleksosbudhankam dg mengeluarkan produk peraturan perundangan.
* kekuasan yg sangat besar disalahgunakan oleh rezim utk menindas.

B. Kurun waktu 1998-sekarang adalah periode revormasi
*   reformasi bidang politik di kukuhkan melalui perubahan system kepartaian ,kebebasan berpendapat,,upaya
    mewujudkan pemerintahan yang bersih,berwibawa, bertanggung jawab, dan bebas dari KKN.
*   Parpol  telah berfungsi mengantarkan seseorang mendudukijabatan public. Merupakan anti klimaks dari pemerintahan soeharto selama 32 tahun
*   Turunnya presiden Soeharto pd tgl 2 mei 1998 sbg akhir orde baru dan awal babak baru yg dsbt reformasi .keleluasaan dan antusiasme warga masy menggunanakan kebebasan berpendapat di era reformasi menunjukkan adanya perubahan besar yg tlah tjd . perkembangan TIK maju pesat . keseluruhan motif pembaruan politik di era reformasi dpt dilihat dr berbagai kebijakan berupa kbbsan politik yang tercermin dr :
1.       Kemedekaan pers: Dibebaskannya pers dari SIUPP surat ijin usaha penerbitan pers)dan Pengawasan BAKIN memunculkan ratusan media cetak dan elektronik.
2.       Kebebasan membentuk parpol: memunculkan puluhan parpol walau akhirnya hanya 48 parpol yang bisa ikut pemilu. Pemilu 1999 diikuti 48 parpo,2004 = 24parpol,
3.       Terselenggaranya pemilu yang demokratis,ditandai oleh:
a.  Pemilu pada hari libur atau hari yg diliburkan
b. Adanya KIPP(Komite independen pemantau pemilu)
c.  Asas luberjurdil
d. Adanya KPU yg anggotanya peserta pemilu (Parpol)
e. Adanya kesamaan kedudukan parpol sbg peserta pemilu.

     2.4  Praktek  Demokrasi di Indonesia melalui pemilu
Pemilu adalah sarana politik untuk mwujudkan kehendak rakyat dalamsistem demokrasi pancasila.
Landasan Hukum Pemilu:
1.    Landasan ideal : Pancasila terutama sila kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan prwakilan
2.    Landasan konstitusional : UUD 45 terutama Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar Dan Penjelasan umum tentang system pemerintahan  Negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 pasal 22E
3.    Landasan Operasional:GBHN yg berupa ketetapan MPR&peraturan perundang undangan lainnya

2.4.1. Asas dan tujuan pemilu
Asas Pemilu : LUBERJURDIL
1.    Langsung : Setiap warga Negara dapat menggunakan hak pilihnya langsung tanpa perantara
2.    Umum: Pemilu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan sbg pemilih
3.    Bebas: Pemilih bebas menggunakan hak pilihnya tanpa ada tekanan paksanan
4.    Rahasia: kerahasiaan pemilih dalam mengunakan hak pilihnya dijamin oleh undang undang
5.    Jujur :Penyelenggara Pemilu,stake holder ,pemilih dan peserta pemilu harus bertindak jujur sesuai peraturan perundangan yang berlaku
6.    Adil: Setiap pemilih&peserta pemilu berhak mendapat perlakuan yg sama&bebas dari kecurangan
2.4.2.Penyelenggara pemilu
A. Penyelenggaraan Pemilu tahun 1955
  pemilu pertama berdasarkan demokrasi parlementer berdasar  UUDS 1950.
~   Dasar pasal 35 jo pasal 57 dan pasal 135 ayat 2 UUDS 1950 yang menyebutka perlunya UU dalam penyelenggaraan Pemilu.
~   Pemilu pertama 29 september 1955 memilih anggota DPR  sebanyak 272 orang , diikuti 28 Parpol, dimenangkan oleh Partai Masyumi.
~    pemilu kedua 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante sebanyak 542 orang yang tugasnya membentuk UUD yang baru.Banyaknya Parpol dan anggotake golkar. konstituante membuat penyusunan UUD baru mengalami kesulitan shg 5 Juli 1959 Presiden sSoekarno mengeluarkan dekrit yang berisi keputusan untuk kembali ke UUD 1945
B. Pemilu masa Orde Baru 1971 – 1997
~   1971 Merupakan pemilu pertama di orde baru.Dimenangkan oleh Golkar yang mendapat dukungan kuat dari ABRI berdasarkan Permendagri no.12 tahun 1969 yang menggiring PNS menyalurkan aspirasi politiknya .golkar memperoleh 62,8% suara.Lalu terbit PP no.6 tahun 1970 yang melarang semua PNS termasuk ABRI terlibat dalam kegiatan Partai dan menuntut loyalitas tunggal terhadap pemerintah.
~   Pemilu kedua 1977 diikuti 2 partai yang merupakan fusi beberapa partai yang memiliki persamaan ideology ditambah  golkar. :
·   PPP : terdri dari NU,Parmusi(partai Muslimin Indonesia),Parti(Partai Tarbiyah Islam),PSII(Partai Serkat Islam  Indonesia)   
·   PDI : terdiri dr PNI(Partai Nasional Indonesia), MURBA,Partai Katolik,Parkindo (Partai Kristen Indonesia)
·   Golkar : yg memperoleh 62,1 % suara mrpk golongan fungsional berdasarkan UU no.80/1958 terdiri dr buruh,tani,pengusaha nasional,pegawai,alim ulama,angkatan proklamasi 17 Agustus 1945,&angkatan jasa.
·   Pemilu tahun 1982 golkar meraih 64,3% suara. Pemilu tahun 1987 meraih 73,2% suara Pemilu tahun 1992 meraih 68,1% suara
C. Pemilu 1999
~   Merupakan pemilu pertama di era reformasi.Indikator pemilu 1999 dilaksanakan dengan demokratis:
1. Penyelenggaraan pemilu diserahkan ke KPU yang anggotanya dari unsur DPR dan Pemerintah
2. Dilaksanakan pada hari libur atau hari ygdiliburkan
3. Diikuti oleh 48 parpol dengan asaz yg berbeda asal tidak bertentangan dengan pancasila.
4. PNS dilarang  menjadi pengurus parpol,menggunakan fasilitas Negara untuk golongan tertentu
5. Pejabat Negara/menteri yang menjadi pengurus parpol dilarang menjadi jurkam
6. Ada pengawas pemilu yg independen
~   Pasal 22 E  ayat 5 Amandemen UUD 45 disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional,tetap dan Mandiri.
~   Pemilu 2004 dilakukan pada 5 April 2004
2.4.2.Sistem pemilu
1. Pemilu Anggota DPR,DPRD I ,DPRD II dilaksanakan dengan system proporsional.Artinya jumlah kursi yang diperoleh oleh pesertapemilu dihitung berdasarkan BPP/ bilangan Pembagi Pemilih. BPP adalah :jumah semua suara yang masuk dibagi dengan jumlah kursi
2. Tiap tiap daerah tingkat II mendapat sekurang kurangnya seorang wakil (di DPR) yang diperoleh berdasarkan system perwakilan yang berimbang.
3. Anggota DPD dipilih  dari setiap propinsi melalui pemilu.DPD dan DPR berkedudukan di pusat dan sekaligus  menjadi anggota MPR.
2.4.2.Pelaksanaan pemilu
A. Pendaftaran Pemilu
Panitia pendaftaran pemilih di tingka kelurahan  mencatat warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan member formulir yang bersifat sementara .Sekurang kurangnya 3 hari sebelum hari pemungutan suara KPPS menyampaikan kartu pemilih dan surat pemberitahuan /panggilan utk memberikan suara pada  pemilih.
Perbandingan pemilu di era Orba (1977 ) dan era reformasi (1999-2004):
~      Pemilu 1999 menetapkan pantarlih system pasif artinya pemilih mendatangi pantarlih untuk mendaftarkan diri cukup dengan menunjukanKTP/SIM.Bagi yg tinggal di daerah terpencil akan didatangi petugas pantarlih
Pemilu 2004 P4B/petugas Pendaftaran  Pemilih & Pendataan penduduk berkelanjutan bersifat pasif dan aktif
~   Pemilu 1999 ada pengawas pemilu yang terdiri dari Panwaslu, dan pemantau pemilu.panwaslu yan terdiri dari wakil kejaksaan,kepolisian,perguruan tinggi,pers,tokoh masyarakat
B. Susunan MPR,DPR,DPRD Prov danDPRD kab/kota
~   Pemilu 2004 memilih anggota DPR DPR Prof dan DPR Kab dengan system proporsional dengan daftar calon terbuka.Sementara anggota DPD dipilih dengan system Distrik berwakil banyak.Dilakukan 2 tahap :tahap 1 untuk memilih anggota DPR ,DPR  prof ,DPR kab dan DPD.tahap 2 untuk memilih presiden & wakil presiden
~   Sistim proporsional dengan daftar calon terbuka :artinya alokasi kursi hasil pemilu akan dilakukan denganberimbang berdasarkan perolehan masing masing parpol peserta pemilu pada satu dapil.Untuk menjadi anggota DPR DPR Prof dan DPR Kab tidak tergantung pada nomor urut di parpol tetapi berdasarkan perolehan suara apakah memenuhi angka bilangan pembagi pemilih/BPP
C. Pelaksanaan Pemilu 2004 Berdasarkan UU no.12 tahun 2003
Diselenggarakan oleh KPU yg bersifat independen & non partisan
Tahapan Pemilu:
1. Pendaftaran Pemilih
Dilakukan oleh badan pusat statistic sehingga sekaligus dapat dijadikan  sensus penduduk.
2. Pendaftaran  peserta Pemilu Calon mendaftar di Depkumham selanjutnya pada KPU.Khusus peserta pemilu perseorangan mendaftar pada KPU pusat. Penetapan Peserta Pemilu
3. Penetapan jumlah kursi
Adalah keputusan terakhir KPU yang bersifat final setelah dilakukan penelitian yang mendalam tentang seluruh persyaratan utk menilai partai yg dapat mengikuti pemilu.24 parpol ditetapkan sbg peserta pemilu. sementara utk anggota jumlah anggota DPD ditentukan oleh DApil .misal DKI terpilih 38 calon anggota DPD.
4. Pencalonan Anggota DPR,DPRD dan DPD
~      Dilakukan oleh masing masing arpol peserta pemilu pada KPU sesuai tingkatannya.Untuk kursi DPR RI dan DPRP prof,parpol dapat mengajukan  120 % dari jumlah kursi yang tersedia,dengan mempertimbangkan 30% keterwakilan wanita
~      Pencalonan DPD dilakukan pada KPU profinsi.
5. Kampanye
~   Dilakukan 11 Maret sampai 1 April 2004/14 hari sebelum masa tenang
~   Bentuknya : pertemuan terbatas,tatap muka ,penyebaran informasi melalui media cetak dan elektronik alat peraga dan rapat umum.
6. Pemungutan dan penghitungan suara
~   Pemilihmendatangi meja petugas register dan menunjukkan kartu pemilihnya
~   Setelah dilakukan pencocokan,pemilih mendapat kertas suara di meja KPPS lalu masuk bilik suara
~   Selesai mencoblos dibilik suara,kartu suara lalu dimasukkan ke kotak suara sesuai peruntukannya
~   Pemilih meninggalkan TPS  setelah diberi tanda tinta di salah satu jari pemilih.
2.4.2.Budaya Demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan
1.    Aspek Formal
Adalah segi proses & cara rakyat berperan serta dlm penyelenggara negara baik mjd wakil rakyat maupun menunjuk wakil rakyat
2.    Aspek Material
Adalah segi gambaran manusia.Misal dalam demokrasi pancasila,manusia diakui harkat & martabatnya sebagai manusia dan sebagai makhluk tuhan.
3.    Aspek  normatif
      Aspek normatif demokrasi Pancasila mengandung seperangkat  yg mjd pembimbing&aturan tingkah laku
      demi mencapai tujuan  Negara. Aspek  normative yg ditonjolkan adl persatuan,solidaritas,kebenaran &
      keadilan.
4.    Aspek Optatif
      Mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai yaitu masyarakat sejahtera dalam Negara hukum ,Negara kesejahteraan dan Negara kebudayaan.
~      Negara hukum bercirikan supremasi hukum,persamaan kedudukan dalam hukum,diakuinya asaz legalitas ,pembagian kekuasaan bedasarkan UUD45 serta diakuinya hak dan kewajiban warga Negara.
~      Negara kesejahteraan menghendaki Negara wajib menyelenggarakan kesejahteraan bagi semua warga
    negara
5.    Aspek Organisasi
      menghendaki diterapkannya system tertentu baik untuk lembaga lembaga pemerintahan  maupun lembaga kemasyarakatan dan agaimana hubungan hubungan antar lembaga itu diatur dan difungsikan dengan sehat.
6.    Aspek Semangat dan Kejiwaan : menghendaki warga Negara yang berkepribadian,berbudi pekerti dan berjiwa pengabdian.
demokrasi Pancasila mengandung 4 dimensi yaitu:
1.    Dimensi Politik: sistim politik yang mengakui pemegang kekuasaan adalah rakyat
2.    Dimensi Sosial : pengakuan persamaan derajad manusia
3.    Dimensi ekonomi : menghendaki kekayaan & penghasilan Negara dinikmati oleh seluruh warga Negara secara merata.
4.    Dimensi religious : Negara mengauki keberadaan suatu agama secara resmi dan  memberi perlakuan yg sama pada masing masing agama.

Syarat dasar  terselenggaranya pemerintah yag demokratis dibawah rule of law :
1.    Perlindungan konstitusional : konstitusi menjamin hak individu  dan menentukan  prosedur memperoleh perlindungan atas haknya
2.    Bada kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.    Pemilu yang bebas
4.    Kebebasan menyatakan pendapat
5.    Kebebasan berserikat/berorganisasi/beroposisi.
Beberapa nilai yang mendasari demokrasi pancasila menurut Henry B Mayo
1.    Penyelesaian perselisihan secara damai dan melembaga
2.    Jaminan terselenggaranya perubahan secara damai pada masyarakat yg sudah berubah
3.    Pergantian kepemimpinan secara teratur
4.    Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
5.    Mengakui,menghargai keanekaragaman
6.    Menjamin tegaknya keadilan

BAB 4
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Adalah kegiatan interaksi 2 negara atau lebih yang dilakukan untuk mencapai tuuan tertentu
Meliputi :
1.       Kerjasama Biateral : dilakukan oleh 2 negara
2.       Multilateral : dilakukan oleh banyak Negara.misal  OPEC ,ASEAN, PBB

Pola hubungan internasional :
1.    Imperialistis / kolonialis : terjadi pd masa penjajahan .bkn mrpk kerjasama lebih mrpk eksploitasi kpd negara lain.
2.    Dependensi : terjadi manakala ada ktergantungan salah sau Negara kepada Negara lain.Sehingga pada akhirnya menguntungkan negara kuat Dan merugikan Negara yang lemah
Contoh perusahaan multinasional(multi national corporation/MNC) yg beroperasi di negara'' dunia ke-3 menunjukkan adanya pola hubungan ketergantungan ini.perusahaan'' multi nasional tsb memperoleh byk sekali hak istimewa & dimanjakan negara'' dunia ke-3 karena takut mereka akan lari keluar negeri jika terjadi situasi yg tidak konduksif dgn dunia usaha.perusahaan'' multi nasional tsb yg menjdi model hubungan ketergantungan antar negara yg sangat merugikan negara dunia ke-3 itu sendiri.
3.    Kesetaraan : terjadi ketika Negara 2 anggotanya berada pada posisi setara (equal)
      
Landasan Hukum Politik Luar negeri Indonesia :
1.    Landasan Idiil  : Pancasila
2.    Landasan          : UUD 45
a.    Pembukaan : Alinea I dan IV
b.    Batang tubuh : pasal 11 dan psal 13
3.    Landasan : Operasional : Tap MPR , Keppres , Perpu dll

Sifat politik luar negeri Indonesia :
·      Bebas : bebas menentukan nasib, sikap dan pandangan  terhadap berbagai permasalahan internasional sesuai dengan kepribadian pancasila.
·       Aktif : secara konsisten aktif dalam usaha usaha perdamaian dunia terutama di lingkungan PBB.

Tujuan Politik luar negeri :
1.    Jangka Pendek : tergantung pada apa yang menjadi kepentingan nasionalwaktu itu , terutama dalam bidang ekonomi.Selalu berubah ubah  dari waktu kewaktu
2.    Jangka panjang :  bagaimana  tercantum dalam Alinea IV pembukaan UUD 45 :melindungi bangsa Indonesia & tanah air Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan ehidupan bangsa & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg bedasarkan kemerdekaan,perdamaian dunia yg berdasarkan kemerdkaan,perdamaian abadi &keadilan sosial.
Tujuan Politik luar negeri  menurut M Hatta dalam bukunya tujuan politik luar  negeri Indonesia :
1.    Mempertahankan keerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara
2.    Memperoleh barang barang dari luar yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat yang tidak / belum dapat dihasilkan sendiri.

Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
1.    Periode tahun 1945 – 1949
Dikenal dengan masa mempertahankan kemerdekaan.titik berat hubungan luar negeri adl mempertahankan kemerdkaan RI yang  ingin dirampas lagi oleh Belanda sehinggapmerintah aktifmenjalin hubungan diplimatik  utk memperoleh pengakuan kemerdekaan
2.    Periode tahun 1950 – 1959
Dikenal dengan masa liberalisme.dimana politik luar negeri disesuaikan dengan keinginan pemerintah untuk menerapkan  demokrasi liberal yg ternyata tidak cocok dgn kepribadian bangsa
3.    Periode tahun 1960 – 1965
Dikenal dengan masa orde lama.Pelaksanaan politik luar negeri condong kepada blok timur (komunis)dengan pembentukan poros Jakarta- pyong yang – peking/beijing
4.    Periode tahun 1966 - 1998
Dikenal dengan masa orde Baru. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif dilaksanakan dalam  usaha ikut menciptakan ketertiban dunia.Misal :
~   Pengiriman pasukan Garuda untuk misi perdamaian terutama atas nama PBB diberbagai  negara yg sedang berkonflik
~   Ikut terlibat aktif dalam berbagai organisasi internasional seperti ASEAN,PBB dll
5.    Periode tahun 1998 -sekarang
Dikenal dengan masa orde reformasi. Pelaksanaan politik luar negeri yang sudah baik  pada masa ORLA dan ORBA lebih ditingkatkan lagi demi keuntungan bangsa dan Negara.

Arti Penting Atau Manfaat
Sebagaimana disebutkan diatas, kebijakan politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.            

Kebijakan politik luar negeri :
 adalah Suatu kebijakan yg diambil pemerintah dlm rangka  membina atau membangun   hubunganya dgn dunia internasional demi mencapai tujan Negara dibidang  hubungan internasional
Politik luar negeri : strategi atau upaya yang ditempuh suatu Negara untuk tujuan nasionalnya.

Prinsip – prinsip dasar hubungan luar negeri Indonesia : 
1.    Kepentingan nasional mjd orientasi & arah politik luar negeri Indonesia dlm menentukan kebijakan
2.    Menolak penjajahan dalam segala bentuknya
3.    cinta damai dan mengutamakan dialog  atas dasar persaman derajat dlm menyelesaikan permasalahan internasional
4.    Tekad utk terus berperan aktif  forum-forum internasional terutama dlm upaya perdamaian dunia.
5.    Kerjasama diberbagai bidang  dgn Negara lain,ikut dlm organisasi2 internasional utk meningkatkan kesejahteraan
Tujuan dalam membina hubungan dan kerjasama internasinal :
1.       Hidup damai dan adil dengan Negara lain
2.       Mencegah& menyelesaikan pertikaian,perselisihan permusuhan internasional yg mengancam perdamaian dunia akibat adanya kepentingan nasional yg berbeda diantara bangsa&negara didunia
3.       Mengembangkan cara menyelesaikan masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi
4.       Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar Negara.
5.       Membantu Negara yg terancam  keberadaannya krn pelanggaran atas hak kemerdekaan yg dimiliki
6.       Berpartisipasi dlm melaksnakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,&keadilan sosial.
7.       Menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa lain.
Sarana Hubungan Internasional
Sarana hubungan internasional dibedakan menjadi 4 bagian : diplomasi,propaganda,ekonomi,& militer
A.  Diplomasi
dalam arti kata luas diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain.meliputi:
·   menentukan suatu tujuan dgn menggunakan semua daya&tenaga utk mencapai tujuan tersebut .
·   Menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dgn kepentingan nasional seseai dgn daya & tenaga yg ada padanya.
·   Menentukn apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dgn kepentingan bangsa atau negara lain
·   Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada sebaik-baiknya.
  Instrumen dalam melaksanakan diplomasi :
1. Deplu :mrpk otak politik luar negeri suatu Negara
2.  Perwakilan Diplomatik : berfungsi sbg lambang,wakil yuridis, & perwakilan diplomatic dari Negara yg mengirim
B.Propaganda
Propaganda ialah sebuah informasi yang dirancang sebegitu rupa agar orang merasakan atau mempercayai sesuatu.unformasi itu biasanya bersifat politik .
Tujuan : mengubah opini atau tingkah laku orang scr aktif bukan sekedar menyampaikan fakta mengenai  sesuatu.
Propaganda berasal dari bahasa latin “ Propaganda “ artinya apa atau sesuatu yg harus disebarluaskan.
Dimasa orde lama,indonesia juga pernah melakukan proganda anti-Barat dengan menjalin persahabatan dan kerja sama dengan negara-negara komunis ini dilakukan melalui komunikasi politik yang di intens sehingga masyarakat indonesia juga mengikuti panndangan politik yang dibangun Presiden Soekarno,bahwa barat adalah kolonialis dan kapitalis yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan idiologi  nasionalis komunis (nasakom)
C.Ekonomi
Ekonomi dapat mjd sarana atau alat kerja sama antarnegara.Kita tahu bahwa setip negara memiliki kepentingan ekonomi yang berbeda -beda,terutama dalam hal kegiatan ekonomi produksi, distribusi(pemasaran),dan konsumsi.
Kerja sama melalui sarana ekonomi juga dibangun karena kepentingan pasar.Globalisasi menuntut keterbukaan pasar karena ideologi liberalisasi ekonomi.Meskipun demikian negara-negara tetap memiliki kepentingan untuk melindungi pasar dalam negrinya sambil terus mengekspansi potensi dasar luar negri kemampuan berdialog dan teknik pemasaran yang baik akan memungkinkan sebuah negara mencapai kesepakatan untuk membuka pasar bagi masuknya produk-produk dari luar dan sebaliknya mengekspor produk-produknya untuk di pasarkan di negara lain
D.Kekuatan Militer
Kerja sama antar negara juga dpt memakai sarana militer & perang.Kerja sama militer memang memiliki kepentingan politik yg ingin dicapai.Misalnya ingin menanamkan pengaruh militernya di wilayah tertentu dinegara lain (aspek geopolitik dan geostratgi). Misalnya,Amerika serika ingin memiliki pengaruh di kawasan Asia Tenggara terutama utk membendung ekspansi pengaruh ideologi komunis sehingga membuka pangkalan militetnya di Okinawa (jepang), Filipina(sudah berakhir),& diKorea selatan. Atau,Amerika Serikat menawarkan latihan militer bersama dengan tentara Nasional Indonesia (TNI),Tentara Nasional Filipina,Tentara Singapura,atau Tentara Diraja Malaysia.semuanya ini untuk menanamkan pengaruh militer di kawasan Asia Tenggara.

Kerja sama militer ini juga di bangun demi upaya memasarkan teknologi-teknologi militer tertentu.Misalnya tentara Amerikaka Serikat gencar melakukan kerja sama dengan TNI karena ada kepentingan memasarkan jenis senjata tertenu.pesawat tempur,mobil-mobil perang,dan sebagainya. Kerja sama semcam ini biasny dilakukan oleh negara-negara yang sudah maju teknologi militernya dengan terus berdiplomasi dan membangun dialog dengan negara-negara yang lebih terbelakang teknologi militernya Sejauh kepentingan luar negri Indonesia tidak dikorbankan dan hubungan kerja sama bersifat sederajat,sarana-sarana kerja sama semacam ini dapat dipakai.

Definisi , Macam Macam Dan Tahap Tahap Perjanjian Internasional

Definisi :
1. Oppenheim-Layterpacht :
Perjanjian internasonal adalah suatu persetujuan antar negara yg menimbulkan hak&kewajiban bagi kedua pihak
2. G.Schwarzenberger
Perjanjian internasonal adalah  Perjanjian antara subyek hukum internasional yg menimbulkan kewajiban kewajiban yg mengikat  kedlm hukum internasional.Subyek hukum internasional adalah Negara dan organisasi organisasi internasional.
3. Mochtar Kusumaatmaja
Perjanjian internasonal adalah  perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa bangsa dan bertujuan untuk memindahkan akibat akibat hukum tertentu.
4. Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasonal adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untukmenghasilkan akibat akibat hukum tertentu.Tegasnya Perjanjian internasonal mengatur Perjanjian antar Negara saja selaku subyek hukum internasional.

Istilah istilah untuk perjanjian internasional :
1. Traktat (Treaty)
Adl: perjanjian antara 2 negara atau lebih utk mencapai hubungan hukum ttg satu objek lebih.
Contoh : traktat RI- Australia tentang celah Timor,tentang batas landas kontinen&eksplorasi minyak dicelah Timor.
2. Persetujuan ( Agreement)
Adl: Perjanjian internasional yang lebih bersifat administrative dan tidak mutlak  diratifikasi.
Contohnya tentang perjanjian ekspor impor produk tertentu
3. Konvensi
Adalah persetujuan atau perjanjian yg lazim digunakan dlm perjanjian multilateral dimana ketentuan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan .
Misal :konvensi hukum laut internasional tahun 1982 di montego (jamaika)
4. Protokol
Adl : perjanjian yg dibuat oleh kepala Negara & sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi krn  hanya mengatur mslh tambahan spt penafsiran klausal2 tertentu.Nama resmi persetujuan ini adl kyoto protocotol the united nation framework convention on climate change (protokol kyoto adl amandemen mengenai konvensi rangka kerja PBB ttg perubahan iklim. protokol ini dinegosasikan diKyoto pd thn 1997, dibuka utk penandatanganan pd 16 maret 1998 & ditutup pd 16 maret 1999. persetujuan ini dimulai pd16 feb 2005 stlh retifikasi resmi oleh rusia pd 18 nov 2004.
Hingga feb 2005, ada 141 negara yg sdh meratifikasi kyoto yaitu kanada, tiongkok, india jpg, selandia baru, rusia & 25 negara anggota uni eropa. serta rumania & bulgaria. sampai saat ini ada 6 negara yg menandatangani tapi blm leratifikasi protokol itu.,yaitu Australia  (tidak berminat untuk meratifikasi) , monako USA (negara dgn pengeluaran terbesar gas rumah kaca, tdk berminat meratifikasi) , kroasia, kazakhstan & zambia.
 5. proses verbal
Adl: catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik atau dpt pula mrpkn berita acara kemufakatan. misal proses ferbal yg ditangani zurich tahun 1928 oleh wakil italia & swiss
 6. piagam (statuta)
 adl himpunan peraturan-peraturan yg ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional tentang lapangan pekerjaan lembaga-lembaga dsb.cth piagam mengenai kebebasan transit yg dilakukan pada konvention barselona tahun 1921. 
7. charter
Adl : suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. misal the charter of united nations tahun 1945, atlantik charter 1941.
8. deklarasi (deklaration)
adl : perjajian international adakalanya berbentuk traktat, dokumen tdk resmi, &perjajian tdk resmi. Bertujuan utk memper jelas atau utk menciptkan hukum baru. misal universal deklaration of human rights  pd 10 dess 1948.
9. pakta (pact) :  adl suatu perjajian oleh beberapa negara khusus.
10. modus vivendi
adl suatu dokumen yg mencatat hasil-hasil persetujuan internasional yg bersifat sementara, dituangkan dlm ketentuan yg bersifat yuridis dan sistematis.
11. accord
Adl :persetujuan para pihak yg sedang bersengketa untuk mengakhiri persengketaan dan mencapai persetujuan demi kedamaian bersama.
12. pertukaran nota : adl metode tdk resmi namun belakang ini banyak digunakan.
13. Ketentuan penutup (final act)
Adl: dokumen yg mencatat ringkasan hasil konfrensi yang isinya : Negara negara peserta,nama nama utusan yg ikut berunding & tentang hal hal yg disetuji dlm konferensi itu termasuk interprestasi  ketentuan hasil konferensi
14. Ketentuan umum (general act)
Adl ketentuan yang bersifat umum berupa traktat traktat. tetapi dapat juga bersifat resmi atau tidak resmi liga bangsa bangsa pernah menggunakan ketentuan umum misalnya arbitrase utk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional thn 1928.
15. Covenant
Adl istilah yg digunakan LembagaBangsa bangsa(LBB)tahun  1920.Bertujuan untuk  menjamin tercapainya perdamaian dunia mencegah peperangan & meningkatkan kerjasama internasional. secara yuridis tidak ada perbedaan dlm akibat dan hubungan hukum karena semua istilah tersebut mempunyai arti perjanjian internasional.

MACAM - MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

A.    Ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
~   Bilateral : mengatur tentang hal hal yang menyangkut kepentingan ke dua negara saja.
contoh  :perjanjian indonesia & filipina tentang pemberantasan penyelundupan & bajak laut, ektradisi indonesia & malaysia tahun 1974 perjanjian batas landas kontinen indonesia & australia.
~   multilateral: dibuat oleh lebih dari2 negara.biasanya mengatur tentang hal hal yg menyangkut kepentingan umum. artinya,tidak saja mengatur kepentingan negara negara yg mengadakanya,tapi jg menyangkut kepentingan negara lain yg tidak turut dlm perjanjian multulateral tersebut.
Contoh     :   -  konvensi jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang
                     -  konvensi hukum laut tahun 1982
B.   Ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
~   Yang menghasilkan kaidah kaidah hukum yang khusus berlaku bagi pihak yang bersangkutan. Lazim disebut Treaty contract /perjanjian khusus
~   Yang menghasilkan kaidah kaidah hukum yang berlaku  umum atau terbuka bagi pihak ketiga yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan .lazim disebut Law making treaty
Terdiri dari 3macam :
a. Perjanjian terbuka/umum yang hanya mengatur masalah yg mjd kepentingan bbrp negara sj.Misal masalah minyak pada negara2 penghasil minyak
b. Perjanjian terbuka/umum yang mengatur masalah yg mjd kepentingan banyak Negara. Misalnya masalah ruang angkasa,masalah konvensi hkm laut internasional dll
c.  Perjanjian terbuka/umum yg hanya mengatur masalah yg mjd kepentingan bbrp Negara dalam satu kawasan sj.misalnya perjanjian ekstradisi Eropa tahun 1957 yg hanya terbuka bagi negara2 dikawasan eropa sj.
C.   Ditinjau dari cara berlakunya.
Ditinjau dari cara berlakunya perjanjian internasional terbagi menjadi 2 :
1. Berlaku dgn sendirinya (self executing) : langsung diterapkan stlh selesai disetujui/ ditandatangani
2.  Tidak Berlaku dgn sendirinya (Non self executing) : hanya dapat diterapkan jika Negara yang menyetujui perjanjian tersebut telah mengubah undang undangnya

   Tahap-Tahap perjanjian internasional

Ada delapan tahap yang harus dilalui untuk mencapai suatu perjanjian internasional.
1. Pemberian kuasa resmi kepada orang yang melakukan negosiasi ats nama Negara peserta
 Dalam tahap ini ditunjuk suatu perwakilan untuk melakukan negosiasi.pemberian kuasa resmi harus dilakukan melalui prosedur yang tepat.jenis kekuasaan yang diberikan adalah sebagai berikut.
1.       Status sebagai perwalian
2.       kekuasaan untuk menghadiri negosiasi
3.       kekuasaan untuk beradabtasi dalam negosiasi
4.       kekuasaan untuk menyetujui texs akhir perjanjian internasional
5.       kekuasaan  untuk menandatangani texs akhir perjanjian internasional

Dalam praktik perwakilan Negara di lengkapi dengan suatu instrument yang sangat formal yang diberikan oleh kepala Negara atau menteri luar negeri. Instrument itu disebut fill powers.
2.    Negosiasi dan adopsi
Biasanya negosiasi dilakukan secara lisan dalam perjanjian bilateral atau dengan konferensi diplomatik dalam perjanjian internasional multilateral.
Dalam tahap negosiasi dan adopsi para delegasi tetap mengadakan hubungan dengan pemerintahan masing-masing. sebelumnya mereka telah dibekali dengan berbagai intruksi dan konsepsi dari pemerintah yg harus mereka pertahankan dlm tahap ini sewaktu-waktu mereka bisa berkonsultasi dgn pemerintahanya dan bilamana perlu mendapatkan intruksi baru.dlm praktiknya pada umumnya sebelum mereka membubuh tanda tangan pada teks final perjanjian internasional, para delegasi mendapatkan intruksi baru untuk menandatangani instrument,baik dgn reservasi maupun tanpa reservasi.negara yg berpartisipasi dlm negoisasi disebut Negara peserta contracting state.
Negoisasi dan adopsi ,jenis kekuasaan yang diberikan adalah sebagai berkut :
a.    Status resmi sebagai perwalian
b.    Kekuasaan untuk menghadiri negosasi
c.     Kekuasaan untuk beradaptasi dalam negosiasi
d.    Kekuasaan untuk menyetujui
                        Negara yg berpartisipasi dalam negosiasi disebut negara peserta contracting state.
3.    Autentikasi dan penandatanganan
Instrument  telah siap ditandatangani jika rencana final perjanjian internasional telah di setujui dan diumumkan , barulah diikuti tahap penandatanganan yang merupakan hal yang paling formal.
Penandatanganan merupakan hal yang esensial bagi suatu perjanjian internasional karena memberi status autentik suatu teks perjanjian internasional. Efek penandatanganan terhadap suatu perjanjian internasional tergantung pada diperlukanya ratifikasi bagi perjanjian internasional tersebut.
4.    Ratifikasi
Mrpk persetujuan kepala negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional yg dilakukan penguasa sepenuhnya yg ditunjuk sebagaimana mestinya.Dlm praktik modern,ratifikasi mempunyai arti lebih dari sekedar konfirmasi.Ratifikasi dianggap sbg penyampaian pernyataan formal oleh suatu Negara mengenai persetujuannya untuk terikat pd suatu perjanjian internasional.
Pasal 14 Konvensi Wina 1996 menentukan bahwa suatu negara untuk terikat pada suatu perjanjian internasional dinyatakan dengan ratifikasi apabila dalam kondisa sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional secara tegas nenentukan demikian.
b.Jika ditentukan sebaliknya, yaitu negara yg mengadakan negosiasi menyetujui bhw ratifikasi adl perlu.
c. Perjanjian internasional yang telah ditandatangani akan berlaku hanya kalau sudah diratifikasi.
d. Kemauan negara  menandatangani perjanjian internasional dgn syarat akan berlaku untuk  haknya kalau sdh diratifikasi&tampak dlm instrumen full powers-nya atau dinyatakan demikian  selama negosiasi

Macam – macam Ratifikasi perjanjian internasional:
a. Ratifikasi oleh badan eksekutif saja
    Sistem ratifikasi ini sudah jarang digunakan.Contohnya dapat kita lihat dari peninggalan raja-
  raja absolut dan pemerintahan otoriter, misalnya Nazi Jerman.
b. Ratifikasi oleh badan legislatif saja
       Sistem ratifikasi ini juga tidak begitu sering digunakan. Negara yang menggunakan sistem ratifikasi legislatif adalah Turki menurut Konstitusi tahun 1924
c. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah)
Sistem ratifikasi campuran ini paling banyak digunakan, yang mana peranan badan legislatif dan badan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi perjanjian
Ratifikasi campuran ini dapat pula dibedakan:
* Sistem retifikasi oleh badan regislatif lebih menonjol, contohnya Prancis

Menurut konvensi wina tentang hukum perjanjian internasional tahun 1969, pasal 24 menyatakan bahwa perjanjian internasional mulai berlaku adl sbb: 
a. Pada saat ditentukan dalam ketentuan perjanjian tersebut.
b.Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri masing-masing pada perjanjian tsb, jika dalam   
naskahnya tdk disebutkan saat berlakunya. Misalnya dgn cara penandatanganan, ratifikasi,pernyataan turut serta (accession), ataupun pernyataan menerima (acceptance) dan dapat juga dgn cara pertukaran naskah yg sudah ditandatangani.

5.    Akses dan Adhesi
Akses dan adhesi merupakan cara untuk menyatakan keterikatan negara pada perjanjian internasional yg tersedia bagi negara-negara yg tidak ikut serta dalam pembuatan perjanjian internasional.
6.    Mulai berlakunya perjajian internasional
menurut pasal 24 ayat 1 konversi wina tahun 1969,berlakunya suatu perjanjian internasional
~   tergantung pd apa yg telah disetujui oleh negara peserta,atau  ketentuan perjanjian internasional itu sendiri
~   atau pada perjanjian internasional yg memerlukan ratifikasi,berlaku stlh ada pertukaran atau penyimpanan instrument  ratifikasi, atau persetujuan dari negara penandatangan 
~   berlaku sejak ditandatangani,jika tidak a ada syarat syarat  lain ,atau
~   Sekarang,perjanjian internasional multilateral mulai berlaku tergantung pd penyimpanan sejumlah instrumen ratifikasi & persetujuan utk terikat yg serupa,&yg telah disetujui negara peserta.
7.    Registrasi dan Publikasi
pasal 102 piagam PBB 1945 menentukan bahwa semua perjanjian internasional dan persetujuan internasional yg dibuat oleh PBB harus sesegera mungkin dicatatkan pd sekretariat PBB dan
kemudian diumumkan oleh sekretariat.Bagi perjanjian yang tidak dicatatkan,akibat hukumnya tidak bisa menjadi dasar hukum di PBB.Hal ini untuk mencegah perjanjian rahasia antar bangsa.
8.    Aplikasi dan pelaksanaan
langkah final proses pembuatan perjanjian internasional adl penyatuan ketentuan perjanjian internasional dalam hukum nasional negara kedua belah pihak.setelah itu diikuti tindakan aplikasi,tindakan administrasi yg diperlukan dan supervisi oleh organ-organ internasional.

MENGANALISIS FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK

Tugas diplomat :
1.    Menyampaikan informasi ttg kebijakan luar negeri negaranya atau hal hal lain kpd Negara yg ditempatinya
2.    Mengumpulkan informasi tentang Negara yang ditempatinya untuk negaranya sendiri
3.    Mengadakan perundingan dgn pemerintah setempat jika terjadi masalah dlm hubungan kedua Negara
4.    Membantu pemerintahnya dalam memformulasikan kebijakan luar negeri

Hak dan kwajiban para diplomat diatur dalam Kongres Wina (1961).
Ada tiga tingkat kepada perwakilan asing, yakni duta besar (ambassador,pro nuntius), duta (envoy, internuntius) dan kuasa usaha (charge d'affaires).
Sedangkan dlm hubungan luar negeri perwakilan Negara diluar negeri umumnya dibagi menjadi 2 :
1.    Perwakilan diplomatik
2.    konsuler

1. PERWAKILAN DIPLOMATIK
    perwakilan diplomatik bersifat tetap,sementara,khusus atau istimewa.
    Menurut ketentuan-ketentuan dari regulation of Vienna dan kongres di Aix-la-chapelle,perwakilan
 diplomatik dibagi menjadi beberapa bagian,yakni:
1.Duta besar,yang sebutannya biasanya diikuti dengan kata extraordinary and plenipotentiary, yg artinya
   duta besar tersebut mempunyai keluarbiasaan dan kekuasaan penuh
2.Menteri berkuasa penuh dan perwakilan luar biasa
3.minister resident
4.charge d'affairs.Meliputi charge d'affairs interim,dan charge d'affairs de la legation


 Para utusan ini sendiri dapat di bagi menjadi 2 macam,yakni
~   utusan yg berstatus diplomatik.mereka adl duta besar,duta atau ministere,minister cuoncellor,sekertaris dan atase,
~   Utusan yg berstatus nondiplomatik.meliputi pegawai tata usaha,pegawai tekhnis,supir kedutaan
kepala-kepala diplomatik merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara tempat mereke bertugas.
Sedangkan kuasa usaha biasanya dikirim dr suatu Negara kpd menteri luar negeri Negara penerima, sehingga hanya dapat berhubungan dgn kepala Negara penerima melalui menteri luar negeri Negara tersebut.
Duta besar  biasanya memiliki :
-    Atase : tenaga akhli yang menguasai bidang bidang keakhlian tertentu spt : atase pendidikan , atase bidang militer,bdang,kelautan dll
-    Staf diplomatic : staf administrasi,staf tehnik,staf konsuler

2.PERWAKILAN KONSULER
    Pada umumnya konsul di bagi menjadi 5 golongan kepala konsuler,yakni:
    -  konsul jenderal : Mengepalai kantor konsulat jenjeral dan membaahi beberapa konsuler
    -  konsul : mengepalai kantor konsulat yg membawahi satu daerah kekonsulan.Dpt saja seorang  
       konsul  diperbantukan kepada konsul jenderal
    -  konsul muda(ada yang berdasarkan karier dan ada yang tidak berdasarkan karier)  : mengepalai
       kantor wakil konsulat ,  yangada dalam  satu daerah kekonsulan.Dapat saja seorang konsul Muda 
   diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul
-  agen konsuler.
     diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul.Ditugaskan untuk menangai beberapa hal tertentu yang berhubungan   
     dengan kekonsulan.biasanya ditempatkan dikota kota yang termasuk kekonsulan

" hak kedutaan" bagi Negara yang merdeka dan berdaulat penuh,meliputi :
a.hak kedutaan aktif,yaitu hak suatu negara untuk mengangkat perwakilan diplomatik  di negara lain.
b.hak kedutaan pasif,yaitu hak suatunegara utk mnrima prwaklan diplomatik dari negara lain.


 konvensi wina pasal 5 mnyebutkan fungsi perwakilan konsuler,yakni;
1. Melindungi kepentingan Negara pengirim,warga negaranya,individu individu ,badan badan hukum,  
     dalam batas batas yang diijinkan hukum internasional
2. memajukan pembangunan hubungan Dagang ,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua Negara
3. mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kpd warga negara pengirim,visa,atau dokumen dokumen lain yg pantas untukorang yang akan pergi kenegara pengirim
4. bertindak sbg notaris dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yg sama melakukan fungsi fungsi tertentu yang bersifat  administratif denga syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari Negara pengirim
                   semua duta dan duta besar dalam suatu negara mrupakan korps diplomatik
Hak istimewa para utusan diplomatic (Para Duta,duta besar & sebagian pegawai kedutaan) yg diatur dlm protokoler  antara lain:
1.    hak eksteritorialitas dan imunitas (kekebalan. hak eksteritorialitas adalah hak kebebasan bagi orang maupun tanah dari hukum perdata dan pidana yang berlaku dalam negara asing tempat mereka berada. berdasarkan hukum internasional, daerah di kedutaan (tanah, bangunan, dan benda-benda yang ada di situ) dipandangsebagai daerah negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.
2.      hak kekebalan dan hak kebebasan. setiap anggota korps diplomatik walaupun harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisisan setempat, namun tidak dapat dituntutdi muka pengadilan. Mereka juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai serta pemeriksaan atas tas diplomatik. Mereka juga bebas mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan.

 Para utusan ini sendiri dapat di bagi menjadi 2 macam,yakni
~   utusan yg berstatus diplomatik.mereka adl duta besar,duta atau ministere,minister cuoncellor,sekertaris dan atase,
~   Utusan yg berstatus nondiplomatik.meliputi pegawai tata usaha,pegawai tekhnis,supir kedutaan
kepala-kepala diplomatik merupakan perwakilan tingkat tinggi yg dapat mengadakan hubungan langsung dgn kepala negara tempat mereka bertugas.Sedangkan kuasa usaha biasanya dikirim dr suatu Negara kpd menteri luar negeri Negara penerima,sehingga hanya dapat berhubungan dgn kepala Negara penerima melalui menteri luar negeri Negara tersebut.
Duta besar  biasanya memiliki :
-    Atase : tenaga akhli yang menguasai bidang bidang keakhlian tertentu spt : atase pendidikan , atase bidang militer,bdang,kelautan dll
-    Staf diplomatic : staf administrasi,staf tehnik,staf konsuler

" hak kedutaan" bagi Negara yang merdeka dan berdaulat penuh,meliputi :
a.hak kedutaan aktif,yaitu hak suatu negara untuk mengangkat perwakilan diplomatik  di negara lain.
b.hak kedutaan pasif,yaitu hak suatunegara utk mnrima prwaklan diplomatik dari negara lain.


 konvensi wina pasal 5 mnyebutkan fungsi perwakilan konsuler,yakni;
1. Melindungi kepentingan Negara pengirim,warga negaranya,individu individu ,badan badan hukum,  
     dalam batas batas yang diijinkan hukum internasional
2. memajukan pembangunan hubungan Dagang ,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua Negara
3. mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kpd warga negara pengirim,visa,atau dokumen dokumen lain yg pantas untukorang yang akan pergi kenegara pengirim
4. bertindak sbg notaris dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yg sama melakukan fungsi fungsi tertentu yang bersifat  administratif denga syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari Negara pengirim
                   semua duta dan duta besar dalam suatu negara mrupakan korps diplomatik

pengangkatan seorang menjadi duta besar  mengikuti prosedur- prosedur berikut;
1.sebelum seorang diangkat oleh negaranya sbg duta atau duta besar,Negara pengirim meminta
       persetujuan dr Negara penerima
2. jika negara penerima tdk keberatan maka pemerintahnya memberikan persetujuan diikuti
       3. pemberian surat kepercayaan (Lettre de creance) yg mrpk dokumen resmi ditandatangani kepala negara utk mengesahkan duta besar barudinegara penerimanya.Surat itu diserahkan melalui menteri luar negeri
4. negara tidak wajib mengutus utusan diplomatik ke negara lain tapi wajib menerima utusan diplomatik dari negara lain yg telah diakuinya
5. jika seorang diplomat dipanggil kembali oleh pemerintahnya,maka ia meminta pamit & menyerahkan surat panggilannya(lettre de rappel) yg dijawab oleh negara penerimanya dengan Lettre de recreance.
Jika seorang duta besar menjadi persona non grata,maka Negara peerima mengirim surat permintaan kepada Negara pengirim supaya diplomat ybs dipanggil pulang
6. negara penerima boleh juga meminta kepada diplomat itu supaya lebih baik ia pulang saja kenegaranya karena Negara penerimanya keberatan dengan dirinya

Peranan Organisasi Internasional (PBB dan ASEAN)
Politik luar negeri Indonesia menempatkan negara kita sebagai negara yang tidak akan memihak salah satu blok di dunia, dan mendorong untuk membangun persahabatan dan kerjasama dg negara manapun. Polititk luar negeri yang bebas aktif ini akan diimplementarikan secara efektif melalui organisasi-organisasi internsional.
Ada banyak sekali organisasi yg ada di dunia, baik yang bersifat regional yg meliputi kawasan tertentu saja, maupun yang bersifat internasional yg meliputi seluruh dunia.Dibagian ini kita akan mempelajari satu organisasi regional dan satu organisasi internasional. Untuk organisasi regional kita ambil organisasi kerjasasma negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) & untuk organisasi internasional kita akan mempelajari perserikatan bangsa-bangsa (PBB).

1.Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of South East Nations/ ASEAN)
    Asean merupakan bentuk kerjasam regional .Kerja sama regional adalah kerjasama  berdasarkan
letak geografis. Indonesia merupakan salah satu bagian dari kawasan Asia Tenggara.
   Wilayah Asia Tenggara terbagi atas dua kelompok, yaitu:
     1.Wilayah Asia Tenggara Daratan.Terdapat Myanmar, Thailand,Indocina (Kamboja, Laos, dan     
        Vietnam).
         2.Wilayah Asia Tenggara Kepulauan.Terdapat Filipina, Malaysia,Singapura,& Indonesia.

        Negara-negara di kawasan Asia Tenggara memiliki dasar persamaan yaitu:
        1.Persamaan letak geografis. Negara-negara Asia Tenggara terletak di antara dua samudra, yakni
          Samudra Hindia dan Samudra Pasifik; dan dua benua, yakni Benua Asia dan Australia.
    2.  Persamaan kebudayaan, yakni kebudayaan dan Bahasa Austronesia yang pusatnya di Teluk
           Tonkin dan lembah sungai Mekong sekitar tahun 2000 SM.
    3.  Persamaan nasib dlm sejarah, yaitu sejak sekitar abad ke-19 mrpk bekas bekas jajahan
           Bangsa Barat.
    4.  Persamaan kepentingan. Baik negara-negara di Asia daratan maupun kepulauan saling
             membutuhkan bahan mentah dan bentuk-bentuk kerja sama misalnya, dalam hal industri.   
   
 A. Latar Belakang Pembentukan ASEAN

     Terbentuknya ASEAN dilatarbelakangi oleh gencarnya persaingan dan pertentangan antara blok Barat dan Blok Timur yg mempengaruhi pola politik di tingkat global maupun regional. Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika di Bandung & pembentukan Gerakan Non Blok di Beograd tahun 1961 oleh negara-negara berkembang mrpk reaksi atas perang dingin antara blok barat &blok timur.ternyata kerjasama yg bersifat global tersebut tdk mampu membendung pengaruh dari kedua kekuatan dunia yg tetap ingin menguasai negara2 berkembang. Atas dasar ini indonesia tahun 1967membentuk perhimpunan negera2 asia tenggara atau disebut ASEAN.

Krisis regional yg menuju permusuhan negara dikawasan asia tenggara seperti antara indonesia dg malaysia & filipina tidak terlepas dari pengaruh blok barat & blok timur.presiden filiphina,diosdado macapagal mengajukan gagasan dibentuknya maphilindo,yakni forum kerjasama antara malaisya,filiphina & indonesia dalam bidang politik,ekonomi & kebudayaan.indonesia & filiphina menentang gagasan federasi malaysia.

Untuk menggagalkan perbentukan negara malaysia dan indonesia melancarkan program Dwikora yaitu seruan untuk mengganyang malaysia melalui kekerasan senjata.untuk menyelesaikan masalah tersebut maka diselenggarakan konferensi tingkat tinggi yg hasilnya:
1. perbentukan musyawarah Maphilindo
2. meminta sekjen PBB,U Than untuk meneliti dan memastikan kehendak rakyat diserawak,  brunei dan  
         kalimantan utara sesuai resolusi sidang umum PBB.

DiIndonesia terjadi pemberontakan G30S/PKI pd 1965 utk menggulingkan pemerintahan yg sah & mengganti idilogi pancasila dg idilogi komunisme yg berhasil ditumpas bangsa Indonesia .
Untuk membendung pengaruh komunis, diselenggarakan pertemuan 5 menteri luar negeri asia tenggara,yakni indonesia,singapura,filipina,malaisia dan Thailand pada  Tanggal 5 agust s/d 8 1967 yg menghasilkan deklarasi bangkok tentang perbentukan ASEAN.
Deklarasi bangkok di tanda tangani oleh lima menteri luar negeri ASEAN,yakni:
1. Adam Malik (Indonesia)
2. Thanat Khoman (Thailand)
3. Narcisco Ramos (fhilipina)
4. S.Raja Ratnam (Singapura)
5. Tun Abdul Razak ( Malaysia)
ASEAN menganut sistem keanggotaan terbuka artinya ASEAN memberi kesempatan untuk mjd anggota kepada negara-negara Asia tenggara yg belum menjadi anggota pada saat deklarasi bangkok ditandatangani .Seperti
 Brunei darusalam bergabung menjadi anggota ASEAN ke-6 pada 7 januari 1984, Vietnam menjadi anggota ASEAN ke-7 tanggal 28juli 1995, Laos dan Myanmar pd tanggal 23 juli 1997, disusul oleh kamboja pd tanggal 30 april 1999.
Timor timur mendapat status sbg pemerhati (observer) di ASEAN. Myanmar menentang pemberian status observer bagi Timor timur karena telah mendukung pejuang pro demokrasi Au san suu kyi.
         
B.Tujuan Pembentukan ASEAN
ASEAN memiliki tujuan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Bangkok, yaitu :
1.mempercepat pertumbuhan ekonomi,kemajuan sosial,& perkembangan kebudayaan
    2.memajukan stabilitas (kemantapan) dan perdamaian regional Asia Tenggara
3.memajukan kerja sama aktif dan bantuan bersama diantara negara-negara anggota di bidang  
       ekonomi,sosial,budaya,teknik,ilmu pengetahuan,dan administrasi.
4.menyediakan bantuan satu sama lain dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.
5.kerja sama yglebih besar di bidang pertanian,industri,perdagangan,pengangkutan, komunikasi.
6.memajukan studi-studi masalah asia tenggara
    7.memelihara &meningkatkan kerjasama yang bermanfaat dengan organisasi organisasi regional
      & internasional yg ada
 ASEAN merupakan organisasi regional Asia Tenggara yg bekerjasama di bidang ekonomi, politik,dan kebudayaan yang didasarkan pada :
a. saling menghormati thd kemerdekaan ,kedaulatan,persamaan,intergrasi territorial& identitas
    semua anggota
b. mengakui hak semua bangsa untuk hidup bebas dari campur tangan dan intervensi dari luar.
c. tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing .
d. menyelesaikan pertikaian dan perselisihan secara damai & tidak menggunakan kekerasan/ kekuatan militer
e.menjalankan kerjasama secara efektif.

C.Organisasi ASEAN
Organisasi ASEAN sebelum KTT ASEAN di Bali tahun 1976 didasarkan pada deklarasi bangkok,yakni (1)sidang tahun para menteri ; (2) standing comittee; (3) komute tetap dan khusus; dan (4) sekertariat Nasional ASEAN di setiap ibu kota negara anggota ASEAN.
ASEAN pasca KTTI di bali,memiliki keorganisasian sbb.
1. summit meeting. ini merupakan siang kepala negara-kepala negara atau pemerintahan.sidang ini
merupakan otoritas atau kekuasaan tertinggi di ASEAN.pertemuan para kepala negara atau pemerintahan diadakan apabila dianggap perlu utk memberikan pengarahan pada ASEAN.
2. Annual ministerial meeting. ini merupakan sidang tahunan menteri-menteri luar ASEAN. Sidang ini bertanggung jawab dalam merumuskan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan deklarasi bangkok .sidang tahunan menlu ASEAN aka memeriksa implikasi-implikai politik atas keputusan-keputusan ASEAN mengingat dalam semua kegiatan atau aktifitas ASEAN selalu terdapat implikasi politik dan diplomatik.
3.Sidang menteri menteri ekonomi.
Diselenggarakan 2x setahun.bertugas merumskan kebijakan kebijakan & koordinasi khusus mslh kerjasama asean dibidang ekonomi,serta menilai hasil yg telah dicapai komite komite yg ada dibawahnya
4. Sidang menteri menteri non ekonomi.
Merumuskan kebijakan kebijakan mengenai bidang bidang mereka masing masing missal bidang kebudayaan,perburuhan kesehatan dll,serta bersidang bila dipandang perlu.
    5.Standing  committee atau panitia tetap. Bertugas membuat keputusan keputusan &menjalankan tugas perhimpunan diantara 2 sidang tahunan para menteri luar negeri ASEAN.Dlm perkembangan selanjutnya panitia ini diperluas dgn sidang para Dirjen sekertariat nasional ASEAN dari Negara Negara anggota.Dirjen sekertariat nasional ASEAN bertugas mempersiapkan laporan utk bahan pertimbangan & keputusan  Panitia Teta ASEAN.

D. KOMITE-KOMITE ASEAN
      Komite-komite Asean dikelompokan mjd 2 bidang, yaitu bidang ekonomi & bidang non ekonomi.
ada 5 komite yg brkedudukan tetap dinegara-negara ASEAN penanda tangan Deklarasi Bangkok dan berada di bawah koordinasi para mentri ekonomi. ke5 komite tersebut adlh sbb:
1. Komite Perdagangan dan Pariwisata (Committe on Trade and Tourism atau COTT). Komite ini    
    berkedudukan di Singapura
2. Komite Industri Pertambangan & Energi (Committee on Industry, Mineral and Energy /COIME)
    diFiliphina .
3. Komite keuangan&Perbankan (Committee on Finance and Banking atau COFAB).di Thailand
4. Komite pangan, Pertanian & Kehutanan (Committee on Food, Agriculture and Foresty /   
      COFAF).diIndonesia.
5. Komite Transportasi & komunikasi (Committee Transportation and Communication COTAC).diMalaysia.
3 komite yg menangani bidang non Ekonomi yaitu:
a. Komite kebudayaan dan penerangan (Committee on Cuture and Information atau COCI). 
b. Komite Ilmu pengetahuan dan teknologi (Committee on Science and Technology atau COST).
c. Komite pembangunan sosial (Committee on Cocial Development atau COSD).

E. SEKRETARIAT ASEAN
Sejalan dgn meningkatnya kegiatan yg dilaksanakan, negara" ASEAN merasa perlu mmiliki sekretariat tetap. kegiatan ini direalisasikan pd konverensi tngkt tnggi (KTT) ASEAN di Denpasar, Bali th 1976. didalam KTT ini disetujui Agreement onthe Establishment of the ASEAN Secretariat ( persetujuan ttng pendirian sekretariat ASEAN), dan sekretariat tetap ASEAN ditetapkan berkedudukan di Jakarta Indonesia. Sekretariat ASEAN ini diketuai oleh Jendral yg diangkat secara brgilir dari negara anggota untk masa jabatan 2 thn dan dpt diperpanjang menjadi 3 thn.
Tujuh Sekretariat tsb terdri dari 3 directur biro dan 4 pejabat.
3 direktur biro tsb adalah sbb:
a. Direktur Biro Ekonomi
b. Direktur Biro Ilmu pengetahuan dan Teknologi
c. DIrektur Sosial-Budaya 
Sementara itu 4 pejabat untuk bidang- bidang tertentu meliputi:
1. Bidang Hubungan Perdagangan dan Ekonomi luar negri;
2. Bidang Administrasi; 
3. Bidang Penerangan; dan
4. Bidang Pembantu kepala sekretariat Jendral.
Berdasarkan deklarasi bangkok setiap negara anggota ASEAN harus mendirikan sekretariat di negaranya. mengacu pada kepres no. 237/1967 pada 5 des 1967 di indonesia didirikan sekretariat ASEA. sekretarit ASEAN dinterasikan kedlm struktur departemen luar negeri.
Tugas sekretarian ASEAN di indonesia antara lain :
1. memberikan rekomendasi kpd mentri luar negei mengenai kerja sama ASEAN dlm bid ekonomi sosial-budaya dll.
2. mengadakan hub dan melaksanakan koordinasi dg instan2 pemerintah dan organisasi nopemerintah mengenai perencanaan organisasi.
3. melaksanakan dan membantu penyelenggaraan sidang2 asean.
4. menyusun rencana kerja nasional dan melaksanakan keg progrm2 kerja sama asean.
5. Mempakarsai penelitian dan pengkajian Pelaksanaan bidang bidang kerja sama ASEAN
6. Melaksanakan kordinasi antara instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan  dan mengevaluasi hasil hasil kerjasama ASEAN
7. Melaksanakan kordinasi ,mengikuti dan menunjang kegiatan komite ASEAN yg ada di Indonesia
8. Mengadakan kerjasama dan koordinasi  dengan sekertariat ASEAN yg ada di Indonesia

F.  INDONESIA DAN ASEAN 
Wujud nyata bantuan Indonesia sebagai pendiri ASEAN kepada Negara Negara anggota ASEAN :
1. membawa permasalahan kamboja ke forum pbb
2. melalui jakarta Informal metting(jim) indonesia berusaha mempertemukan pihak2 yg bertikai   
    untuk menyelesaikan masalah secara damai
3. sbg pemilik sksd palapa indonesia mengizinkan para anggota asean u menggunakan satelit .

G. KONFERENSI2 ASEAN 
sejak dibentuknya asean tlh berlangsung 11x konferensi puncak antara pemimpin 2 negara anggota ASEAN & 4x tdk resmi 
1.
KTT ke-1 dibali-indonesia,                                         23-24                     feb 1976
2. KTT ke-2 kualalumpur-malaysia,                             4-5                          ags 1977
3. KTT ke-3 manila-filifina,                                            14-15                     des 1987
4. KTT ke-4 singapur,                                                       27-29                     jan 1992 
5. KTT ke-5 bangkok-thailand,                                      14-15                     des 1995 
6. KTT tidak resmi ke-1
jakarta                                    30                           nov 1996
7.
KTT tidak resmi ke-2 malaisia,                                  14-16                     des 1997
8. KTT tidak resmi ke-3
vietnam,                                  15-16                     des 1998 
9.
KTT tidak resmi ke-4 filifina,                                     27-28                     nov 1999
10.
KTT tidak resmi ke-5 singapura,                             22-25                     nov 2000
11.KTT ke-7 di bandar begawan-brunei darussalam,      5-6                   nov 2001
12.KTT ke-8 di phnom penh-kamboja,                       4-5                         nov 2002.
13.KTT ke-9 di bali-indonesia,                                       7-8                         okt  2003.
14.KTT ke-10 di vientiane-laos,                                     29-30                    nov 2004.
15.KTT ke-11 di kuala lumpur-malaysia,                    12-14                    des 2005.
16.KTT ke-12 di cebu-filipina,                                                                  desember 2006.

H. Lambang ASEAN




Lambang ASEAN yang baru melambangkan ASEAN yang stabil,damai,bersatu,dan dinamis.Warna-warna pada logo-biru,putih,merah,dan kuning-melambangkan warna-warna utama dari seluruh negara ASEAN. Makna dari warna-warna dan simbol yang terdapat pada lambang ASEAN bisa di jelaskan sebagai berikut:
1.       warna biru melambangkan perdamaian dan stabilitas.
2.       Warna putih melambangkan kesucian.
3.       Warna merah melambangkan keberanian dan kedinamisan.
4.       Warna kuning melambangkan kemakmuran.
5.       Sepuluh batang padi melambangkan cita-cita para pendiri ASEAN di Asia tenggara yang terdiri dari 10 negara yang bersatu di dalam persahabatan dan solidaritas.
6.       Lingkaran melambangkan persatuan.

I.Kegiatan ASEAN
  1.Politik
Pembentukan ASEAN sebagai organisasi regional merupakan suatu kegiatan dan keputusan politik yang mendasar.Dalam KTT pertama di bali dan KTT ke-2 di kuala lumpur diambil keputusan politik prinsipil yang menjadi dasar bagi di selenggarakanya kegiatan-kegiatan ASEAN.
Masalah Asia Tenggara tidak mungkin dilepaskan dari perkembangan diindocina yg mengandung pertentangan global antara uni soviet dan vietnam di satu pihak melawan RRC dan kamboja di lain pihak.serangan vietnam atas kamboja yg terjadinya pergantian kepemimpinan dari pol pot yg di dukung RRC ke heng samrin yang di dukung vietnam,serta masalah pengungsian yang menyebar di wilayah Asia tenggara menjadi masalah yg di hadapi negara-negara ASEAN.
Suatu realisasi kerjasama ASEAN yg nyata adl bahwa filipina melepaskan tuntutannya (claim) atas wilayah sabah. Penarikan klaim ini menyebabkan menurunnya ketegangan filipina dan malaysia. Selain itu, malaysia juga tdk lagi membantu para gerilyawan moro di filipina selatan pimpinan Noor Misuari.

    Asean mengeluarkan resolusi di PBB (november 1979) mengenai masalah kamboja yg isinya: .
A.meminta agar semua pasukan asing ditarik mundur dari kamboja.
B.mengusahakan tercapainya sesuatu penyelesaian politik terhdp kmboja,sehingga rakyat dapat  
       menentukan masa depan dengan bebas tanpa adanya pengaruh kekuatan luar.
C.menghendaki agar semua meneruskan usaha kemanusiaan membantu rakyat kamboja termasuk
       pengembalian para pengungsi dari negara negara tetengga.

2.EKONOMI
A.Komite perdagangan dan pariwisata(commitee on trade and tourism/COOT)
Berkedudukan di singapura .Melakukan berbagai macam kegiatan spt mengadakan perjanjian preferensi  perdagangan asean.(Preferensi = pemberian perlakuan khusus) .Per1 januari 1978 ditetapkan preferensi tarif terhadap 1.498 macam barang-barang impor yang nilainya kurang dari §50.000, mengadakan promosi pariwisata dgn potongn 25 persen dari tarif biasa, membentuk pusat promosi perdagangan, permodalan, & pariwisata di Tokyo.
B.komite industri , perdagangan,dan energi (comittee on industriy ,minerals and energi/COIME)
Berkedudukan di filipina .Melakukan bermacam kegiatan,misalnya membentuk industri amonia urea project di Indonesia, amonia urea project di malaysia,phospatic fertilizer project di filipina,diesel engine project di singapura,
dan rock salt soda ash project di thailand. pembangunan proyek amonia urea di aceh di laksanakan dg dukungan modalnya dari para anggota ASEAN dan pinjaman jepang.
C.komite pangan,pertanian dan kehutanan(Comitee on food agriculture and forest/COFAT)
    Berkedudukan di Indonesia.Melakukan kegiatan dengan mengadakan proyek seperti suplai makanan yg dikordinasi di Indonesia,sumber sumber perikanan yang dikordinasi diThailand sumber perhutanan yg dikordinasi  filiphina, keperluan makanan ternak yg dikordinasi singapura, serta dilakukannya kerjasama  ASEAN dgn Negara seperti New Zealand,jepang,dan Eropa Barat.
D.komite keuangan perbankan(Comitee on finance and banking/COFB)
Berkedudukan  Thailand.Melakukan berbagai macam kegiatan
E.komite transpor dan komunikasi(Comitee on transportation and Comunication/COTAC)
Berkedudukan Melakukan berbagai macam kegiatan seperti mengumpulkan danauntuk mengatasi kesulitan likuiditas internasional yg dihadapi Negara Negara ASEAN.mengadakan pendekatan yg terkoodinasi untuk mempermudah mendapatkan  pinjaman dari negaralain,mengadakan ASEAN Bankers Acceptance
F.karena komite transpor &komunikasi merupkan bidang yg sangat luas maka dibentuk sub komite ,
       seperti pelayaran dan pelabuhan,perhubungan darat,pos,dan telekomunikasi.
-    Untuk pelayaran dan pelabuhan : diadakan proyek seperti pencegahan pencemaran laut, pelatihan persnel maritime,perauran tentang muatan berbahaya di pelabuhan
-    Untuk perhubungan darat : dlakukan penyeragaman rambu rambu lalu lintas jalanraya, dilakukannya standarisasi ukuran dan berat kendaraan untuk angkutan internasional dengan truk serta perkeretapian
-    Untuk posdantelekomunikasi : diadakan jaringan kabel laut Negara ASEAN,penggunaan satelit palapa melalui perjanjian dll

Beberapa dialog yg dilakukan untuk meningkatan hub.ekonomi
1.       Dialog ASEAN – Australia australia (asean -australia forum)
australia menyediakan $5 juta  untuk membiyayai proyek -proyek asean- australia, seperti protein, makanan, riset dalam pendidikan, kerja sama dalam perdagangan.
2.       Dialog ASEAN – Jepang sejak 1977 : mrpk  forum kerjasama perdagangan dlm bidang industri produsi makanan& pertanian.Melalui dialog ASEAN jepang ditandatangani Loan Agreement antara jepang Indonesia sebanyak 33 bilyun yen utk pembiayaan pupuk urea di aceh(1977).
merupakan lanjutan dari asean-japan synthetic rubber forum tahun 1973 untuk membicarakan masalah perluasan karet sintetis jepang, yg merugikan negara-negara asean penghasil karet alam.
3.       Dialog ASEAN – MEE (1972)
Diadakan melalui ASEAN-Brussel Committee dengan special Coordinating committee on ASEAN dari masyarakat ekonomi Eropa yg hasilnya :
-    Diadakan perbaikan dlm perbaikan general system of preference,misi dagang ASEAN di MEE
-    Diadakan kerjasama dalam bidang perdagangn,ndustri dan  pembangunan
4.       Dialog ASEAN – New Zealand (1975)
    Menghasilkan kerjasama daam bidang peternakan, pengembangan perdagangan,kesehatan gigi,dan kerjasama dalam bidang kehutanan yang dikordinasi singapura.
5.       Dialog ASEAN – Amerika Serikat (1977) dikordinasi leh singapura.menghasilkan kerjasama dalam bidang narkontika dan pengawasan obat bius ,bantuan bea siswa, pengadaan seminar untuk memperkenalkan ASEAN dan pengusaha ASEAN kepada masyarakat Amerika Serikat.
6.       Dialog ASEAN – Kanada (1977) dikordinasikan oleh philipina untuk membicarakan masalah komunikasi,negosiasi,perhubungan udara regional,perikanan dan industri
7.       Dialog ASEAN – Australia
-    ASEAN-Australia forum : Australia menyediakan 45 juta untuk  membiayai proyek proyek ASEAN
8.       Dialog ASEAN – Jepang sejak 1977 : merupakan forum kerjasama perdagangan kedua pihak dalam bidang industri produsi makanan serta pertanian.Melalui dialog ASEAN jepang berhasil ditandatangani Loan Agreement antara jepang Indonesia sebanyak 33 bilyun yen untuk pembiayaan pupuk urea di aceh(1977).
9.       Dialog ASEAN – MEE (1972)
Diadakan melalui ASEAN-Brussel Committee dengan special Coordinating committee on ASEAN dari pihak masyarakat ekonomi Eropa yg menghasilkan :
-    Diadakan perbaikan dalam perbaikan general system of preference,misi dagang ASEAN di MEE
-    Diadakan kerjasama dalam bidang perdagangn,ndustri dan  pembangunan
10.    Dialog ASEAN – New Zealand (1975)
Menghasilkan kerjasama daam bidang peternakan, pengembangan perdagangan,kesehatan gigi,dan kerjasama dalam bidang kehutanan yang dikordinasi singapura.
11.    Dialog ASEAN – Amerika Serikat (1977) dikordinasi leh singapura.menghasilkan kerjasama dalam bidang narkontika dan pengawasan obat bius ,bantuan bea siswa, pengadaan seminar untuk memperkenalkan ASEAN dan pengusaha ASEAN kepada masyarakat Amerika Serikat.
12.    Dialog ASEAN – Kanada (1977) dikordinasikan oleh philipina untuk membicarakan masalah komunikasi, negosiasi,perhubungan udara regional,perikanan dan industry


3.KEBUDAYAAN
KTT ASEAN II dikuala lumpur(1977) membentuk 2 komite dalam bidang kebudayaan  yaitu :
1.    Komite perkembangan sosial (Committee  on Social Development) yang mengelola kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat
2.    Komite kebudayaan dan informasi (Committee  on Culture and information) melaksanakan kegiatan dengan proyek untuk menyusun  catalog dan pedoman  untuk museum  museum ASEAN,lokakarya tentang music,demonstrasi olahraga tradisional pameran lukisan & fotografi, studi banding kesenian dan arsitektur,dll
3.    Komite Pengetahuan dan tekhnologi (Committee  on science and technologi)dibentuk & berkedudukan disingapura (1977) kegiatannya mencakup bidang  protein ,limbah dan bahan pangan,cuaca,lingkugan hidup & energi.

ASEAN juga membentuk ASEN Culture Fund : sebagai wadah untuk mengimpun dana untuk membiayai perkembangan kebudayaan danpendidikan.

PBB
A.Sejarah Berdirinya
Tahap tahap berdirinya PBB diawali dengan :
~   Gagalnya usaha menciptakan perdamaian dunia melalui pembentukan LBB akibat meletusnya PD II dan adanya dua kekuatan  yaitu kubu sekutu yg diwakili inggris prancis  amerika serikat uni soviet dan beberapa Negara lain  melawan kubu facis yg diwakili  Negara jerman,italia,jepang .
~   Usaha para pemimpin dunia membentuk suatu organisasi dunia yang dapat dipakai untuk membina hubungan kerjasama antar bangsa,mengatasi & mencegah peperangan yg melanda dunia.Misalnya dgn pertemuan yg dilakukan oleh presiden amerika serikat Franklin Delano Roosevelt dan PM inggris Winston curcill disamudera Atlantik yg menghasilkan Piagam Atlantic/ Atlantic charter yg mrpk cikal bakal lahirnya PBB pd 14 Agustus 1941 dan  berisi :
1.    Tidak dibenarkannya perluasan wilayah atau ekspansi diantara sesamanya
2.    Segala bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri baik bentukmaupun corak pemerintahannya.
3.    Semua Negara berhak turut dalamperdagangan internasional
4.    Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia shg semuabangsa bebas dari rasa ketakutan dan kemiskinan
5.    Menolak jalan kekerasan dan mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
~   Pada konverensi antara angsa di Washington pada 1 januari 1942 ,istilah PBB pertama kali dikemukakan oleh FD Rosevelt.26 negara yg hadir menyetujui Atlsntic charter diubah menjadi Declaration of the United Nations.
~   Pada 26 Juni 1945  konferensi san fransisko yang dihadiri oleh 50 negara menghasilkan keputusan dengan ditandatanginya  United Nation charter atau piagam PBB
~   Setelah piagam san fransisko ditandatangani 50 negara dan diratifikasi,pada 24 oktober 1945 lahir united nations organization atau PBB

B.Tujuan,asas dan keanggotaan PBB
Tujuan :
1. Menjamin perdamaian dan keamanan internasional
2. Mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa
3. Megadakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan masalah  ekonomi,sosial,budaya  kemanusiaan dan mengembangkan rasa hormat terhadap  hak anusia dan kebebasan asasi
4. Menjadikan psat kegiatan yg harmonis  bagi bangsa bangsa dalam mewujudkan tujuan bersama.
Asas-asas PBB :
1. Berdasarkan persamaan kedaulatan anggota anggotanya
2. Menyelesaikan pertikaian iternasional dgn jln damai  tanpa membahayakan perdamaian ,keamanan & keadilan
3. Anggota memberikan bantan kpd PBB dalam hal hal yg telah diambil dalam keputusan yg selaras  dgn piagam PBB
4. PBB tidak akan mencampuri urusan dalam negeri Negara anggotanya
5. Bahasa resmi PB adalah bahasa cina,inggris prancis,arab,rusia,spanyol
Siapa anggota PBB?
    Adalah Anggota asli yaitu 50 negara penandatangan  dan anggota tambahan yaitu Negara tambahan yg masuk  berdasarkan persyaratan :
1. Negara yg merdeka dan berdaulat penuh
2. Negara yang cinta damai
3. Sanggup dan bersedia memenuhi kewajibannya sebagai anggota
4. Mendapat rekomendasi dari dewan keamanan PBB dan disetujui oleh  Majelis Umum PBB
Hingga September 2002,191 negara telah menjadi anggota PBB

C.Alat kelengkapan PBB
  enam alat kelengkapan utama PBB yaitu:
  1.Majelis Umum (General Assembly)
     Merupakan badan PBB dengan wakil dari semua Negara anggota, dengan jumlah masing2x Negara maksimal lima orang tapi dengan satu suara.Sidang umum  berlangsung setahun sekali,tetapi dapat mengadakan siding khusus/darurat dalam waktu dua puluh empat jam atas permintaan Dewan Keputusan.Keputusan dlm Majelis Umum diambil dgn suara terbanyak dgn ketentuan dua pertiga anggotanya hadir dlm sidang yg digelar.
   
 Berbagai permasalahan yangb dapat diangkat ke siding majelis umum adalah sebagai berikut.
a.  Tindakan2x mengenai usaha perdamaian dan keamanan internasional
b.  Pemilihan anggota tidak tetap Dewan keamanan PBB
c.   Pemilihan anggota2x Dewan Ekonomi  dan social
d.   Pengesahan anggota PBB
e.   Anggaran belanja dan pendapatan PBB
f.   Pengangkatan secretariat PBB

   Sementara itu,majelis umum memiliki tugas2x sebagaimana diuraikan berikut.
a. Memajukan kerja sama internasional dalam lapangan politik & memajukan perkembangan internasional
b.Memajukan kerja sama internasional dalam lapangan ekonomi,social,pendidikan,budaya dan kesehatan
c. Membantu pelaksanaan HAM dan kemerdekaan manusia bagi semua bangsa diseluruh dunias
d. Membentukan badan2x PBB diluarbadan2x yang telah di tetapkan,dll.

D. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan ekonomi dan social (ecosoc) terdiri atas 27 anggota yg di pilih oleh majelis umum untuk masa kerja 3 tahun 12 anggota mewakili wilayah Asia-Afrika,3 anggota mewakili eropa timur,5 orang mewakili eropa barat.Adapun tugasnya adalah:
a. mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang masalah-masalah ekonomi,social,pendidikan dan kesehatan dari seluruh dunia
b. membuat berbagai rencana perjanjian mengenai soal-soal ekonomi dan social derngan negara2x anggota untuk diajukan kepada Majelis umum
c.  mermbuat berbagai pertemuan internasional tentang bergai hal yang menjadi tugas dan kewenangannya.
     Dewan Ekonomi & social juga mempunyai badan tambahan yaitu UNICEF{ United Nation Childern’s Fund} yaitu badan yg membantu anak anak korban perang,terutama untuk memelihara kesehatan anak.   
 E.Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
a. Negara-negara yang ditugaskan oleh PBB untuk memerintah di daerah perwalian itu
b. Anggota-anggota Dewan Keamanan PBB
c. Anggota lain yang dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk waktu 3 tahun
    Wewenang dari Dewan Perwalian adalah sebagai berikut :
a. Mempertimbangkan laporan-laporan yang disusun oleh pemerintah daerah perwalian
b.   Mempertimbangkan permohonan dari rakyat di daerah perwalian
c.   Mengadakan kunjungan untuk waktu-waktu tertentu di daerah perwalian 
F.   Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Badan ini berkedudukan di Den Haag (Belanda). Beranggotakan hakim-hakim terbaik dari 15 negara anggota PBB yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan melalui pemungutan suara terpisah, dengan masa kerja 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Tugasnya untuk mengadili dan memutuskan berbagai perselisihan internasional yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Sumber-sumber hukum yg dipergunakan Mahkamah Internasional dlm membuat keputusan dari :
      a.   Perjanjian-perjanjian internasional
      b.   Kebiasaan-kebiasaan internasional
      c.   Asas-asas umum hukum yang diakui secara internasional
      d.   Yurisprudensi (keputusan hakim) dan pendapat ahli hukum terkemuka dunia
 G.  Sekretariat (Secretary)
Badan ini diketuai oleh seorang sekretaris jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum PBB atau usul Dewan Keamanan PBB dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali.
      Tugas Sekretariat Jenderal adalah :
a.Sebagai kepala administrasi dari PBB
b.Meminta perhatian Dewan Keamanan tentang suatu masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional
c. Membuat laporan tahunan & laporan tambahan yang dianggap perlu pada Majelis Umum mengenai pekerjaan PBB
       Selain 6 alat kelengkapan utama diatas, PBB juga membentuk 16 badan-badan khusus yang bertugas sesuai dengan bidangnya dan bertanggung jawab kepada PBB.
      Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB adalah sebagai berikut
1. Sir Gladwyn Jebb (24 Oktober 1945-2 Februari 1946). Berasal dari Britania Raya yg mjd SekJend sementara.
2.Trygve Halvdan Lie (2 Februari 1946-10 November 1952). Dia berasal dari Norwegia. Beliau tidak menyelesaikan masa kepemimpinannya karena  mengundurkan  diri
3. Dag Hammarskjold (10 April 1953-18 September 1961). Beliau berasal dari Swedia, meninggal dalam kecelakaan pesawat di Rhodesia Utara (sekarang Zambia)
4. U Thant (30 November 1961-31 Desember 1971).Beliau berasal dari Birma (sekarang Myanmar). Beliau mengundurkan diri setelah periode ke-2 kepemimpinanya)
5. Kurt waldheim (1 januari 1972 – 31 Desember  1981)Berasal dari Austria.pada masa kepeimpinannya Tiongkok mengajukan veto untuk periode ketiganya.
6. Javier Perez de cuellar( 1 januari 19 ) Berasal dariPeru.Dia menolak untuk menjadi sekjen ketiga kalinya
7. Boutros Boutros  ghali( 1 januari 19 92 – 31 desember 1996) Berasal dari Mesir. pada masa kepeimpinannyaAmerika serikat  mengajukan veto thd masa bakti keduanya
8. Kofi( 1 januari 1997 – 31 desember 2006 ) Berasal dari Ghana
9. Ban Ki Moon( 1 januari 2007 – 31 des 2011 ) Berasal dari korea selatan
H.  Contoh peran PBB bagi perdamaian dunia:
1. Pengiriman pasukan untuk misi perdamaian  berbagai wilayah knflik didunia seperti konflik Arab – Israel,konflik Yugoslavia,konflik kamboja
2. PBB bertindak sebagai sponsor / fasilitator bagi berbagai perundingan perdamaian antar Negara yg sedang dilanda konflik misal perundingan champ David antara Israel – palestina,perundingan RI- Belanda pd masa kemerdekaan
3. Pemberian bantuan melalui badan badan khusus seperti FAO,UNICEF,WHO
4. Membimbing ngara yang baru merdeka agar siap dan bisa mandiri.misal Timor Loro Sae

Sebagai organisasi dunia yang berkomitmen terhadap perdamaian, PBB menjadi tumpuan harapan dari negara-negara di dunia yang mendambakan terwujudnya kedamai, keamanan dan ketertiban.
Sejak berdirinya tahun 1945 sampai sekarang peranan PBB bagi perdamaian dunia dapat ditunjukkan dari beberapa contoh peristiwa sebagai berikut:
1. PBB banyak mengirimkan pasukan untuk misi-misi perdamaian di berbagai wilayah konflik di dunia, misalnya konflik arab-israel, konflik di yogoslavia konflik kamboja
2. PBB bertindak sebagai sponsor/fasilitator bagi berbagai perundingan
    Perdamaian antarnegara yang dilanda konflik, misalnya, perundingan Camp David antara Israel-Palestina, perundingan RI-belanda pada masa perang kemerdekaan.
3. Memberikan bantuan ke berbagai negara baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, kesehatan dll lewat badan-badan khusus PBB, misalnya FAO, UNICEF, WHO.
4. Menghukum negara yang jelas-jelas melanggar kedaulatan negara lain, misalnya penyerbuan pasukan multinasional untuk mengusir Irak karena menduduki Kuwait pada tahun 1992.
5. Membimbing negara yang baru merdeka agar siap dan bisa mandiri, misalnya Timor Loro Sae.

Hal-hal diatas merupakan sebagian kecil dari berbagai yang telah dilakukan oleh PBB dalam mewujudkan perdamaian di muka bumi ini. Keberadaan PBB terbukti banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat dunia. Dengan keamanan yang makin mantap maka hal-hal positif yang bisa dipetik antara lain:
Sebagai anggota PBB, Indonesia aktif terlibat dalam mewujudkan perdamaian dunia. Salah satunya adalah dengan mengirim pasukan perdamaian. Ini adalah Pasukan Garuda 23 yang ikut terlibat dalam misi perdamaian PBB di Lebanon.
  1. Tercipta hubungan kerja sama antarnegara.
  1. Terbukanya kesempatan bagi tiap-tiap negara untuk mempertinggi kemajuan ekonominya.
  1. Semakin ditegakkannya hak asasi manusia sebagai hak asasi yang harus dijunjung tinggi.
  1. Memungkinkan banyak negara mengembangkan teknologi baru yang bermanfaat bagi umat manusia.

MENGHARGAI KERJASAMA INTERNASIONAL:
Penandatanganan suatu perjajian berarti suatu Negara terikat untuk mentaatinya.pembatalan secara sepihak tanpa alas an  mencoret nama baik & kredibilitasnya dlm pergaulan internasional.
Manfaat positif  melaksanakan kerjasama dengan Negara lain diberbagai bidang :
Hubungan Politik
-    menaikkan citra positif dan harga diri bangsa dimata internasional
-    menunjukan kepedulian bangsa Indonesia terhadap berbagai permasalahan yang elanda dunia
-    Agar kedudukan bangsa Indonesia menjadi lebih erhrmat dan diperhitungkan
Hubungan ekonomi Sebagai Negara berkembang,Indonesia membutuhkan investasi  luar negeri untuk memperluas lapangan kerja,mengekspor produk Indonesia keluar negeri sehingga ada pemasukan devisa,dll
Hubungan sosial Budaya :
-    Dapat saling ,memperkenalan budaya bangsa
-    Membentu mlesarikan budaya bangsa yg sangat tinggi agar tdk punah
-    Kerjasama meningkatkan sumberdaya lewat pendidikan
Bidang ilmu pengetahuan,tekhnologi dan kebudayan
Sebagai negara berkembang masih membutuhkan teknologi dari negara-negara maju, adanya kesempatan belajar di negara-negara maju dan pertukaran kebudayaan dengan negara-negara lain. Semua kegiatan kerja sama internasional dalam bidang IPTEK tersebut akan memperlancar upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
 Bidang  pertahanan,keamanan
Dalam rangka mempertahankan negara, Indonesia membutuhkan teknologi persenjataan yang modern untuk mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia yang berpulau-pulau ini yg dapat diperoleh dari negara-negara maju melalui suatu kerja sama internasional yang saling menguntungkan. Disamping itu kita perlu melakukan pengamanan terhadap wilayah Indonesia melalui kerja sama dengan negara-negara tetangga,seperti pengamanan terhadap selat Malaka perlu kerja sama dengan Malaysia dan Singapura.
 Bidang hukum
·   Menunjukan kepedulian bangsa indonesia terhadap berbagai permasalahan yang sedang melanda dunia.
·   Agar kedudukan bangsa indonesia menjadi lebih terhormat dan diperhitungkan.
Kita perlu menjalin kerja sama dengan negara lain dan negara tetangga dalam persoalan hukum, seperti menjalin kerja sama dalam soal ekstradisi agar warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan ekonomi di Indonesia tidak mendapat perlindugan di luar negeri.




1 komentar: